Senin, 18/09/2017

Pungli Rp34 Juta, PNS Diciduk Tim Saber

Senin, 18/09/2017

ILUSTRASI uang pungli.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Pungli Rp34 Juta, PNS Diciduk Tim Saber

Senin, 18/09/2017

logo

ILUSTRASI uang pungli.

JAKARTA - Tim saber pungli Polda Metro Jaya amankan uang senilai Rp 34 juta dari tangan PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga.

“Adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa diperas dalam melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9), seperti dikutip dari merdeka.com

Dia menjelaskan, atas laporan masyarakat dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan terhadap Abdul Hamid di samping gedung Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu yang tepatnya di Gedung serba Guna Swantantra, di Jalan Pemda Kabupaten Bekasi pada pukul 13.20 WIB.

“Di sana dengan barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor yang setelah dibuka uang senilai Rp 34 juta,” jelasnya.

Selain uang senilai Rp 34 juta, polisi juga amankan 1 bundel permohonan izin lokasi PT. Visitama Bekasi, HP Samsung 1 Lembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid, 3 amplop putih, dan 1 unit CPU.

“Pelaku masih pemeriksaan dilakukan di Polsek Cikarang pusat. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12 huruf e Undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Argo.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Bekasi, Deni Iskandar mengatakan, tak ada retribusi dalam kepengurusan izin lokasi.

Hal itu diungkapkannya setelah Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya menangkap Abdul Hamid, seorang PNS di Dinas PMPTSP, Kabupaten Bekasi karena memeras pemohon izin lokasi hingga Rp 34 juta, siang tadi di Lingkungan Pemda Bekasi, kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat.

“Permohonan izin lokasi gratis,” kata Deni kepada merdeka.com, Senin (18/9). (mdk)


Pungli Rp34 Juta, PNS Diciduk Tim Saber

Senin, 18/09/2017

ILUSTRASI uang pungli.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.