Senin, 18/09/2017

Di Penjara, Napi Masih Nekat Order 500 gram Sabu

Senin, 18/09/2017

IPDA Teguh Wibowo menunjukkan sebagian barang bukti yang mereka sita dari terduga kurir, Muhammad Misli (29). (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Di Penjara, Napi Masih Nekat Order 500 gram Sabu

Senin, 18/09/2017

logo

IPDA Teguh Wibowo menunjukkan sebagian barang bukti yang mereka sita dari terduga kurir, Muhammad Misli (29). (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA – Warga Sungai Kapih Samarinda, Muhammad Misli (29), terduga kurir narkoba, dibekuk Satuan Reskoba Polresta Samarinda. Dari tangannya, polisi mengamankan 10 bungkus sabu seberat 507,4 gram. Misli pun kini meringkuk di penjara.

Misli ditangkap polisi di Jalan Nuri, Kelurhan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sugai Pinang, Kamis (14/9) lalu. “Dia (Misli) ditangkap di pinggir jalan,” jelas Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Senin (18/9).

Saat menangkap Misli, petugas bergegas mengamankan barang bukti nakroba terbungkus plastik yang berada di motornya. Dari pemeriksaan Misli, kata Teguh, diduga sabu-sabu tersebut merupakan pesanan seorang Napi Lapas Narkotika Samarinda, Muhazar alias Odon (30). “Sabu-sabu itu diduga pesanan Napi. Jadi kita kembangkan dan menangkap Odon,” jelas Teguh, seraya menambahkan, Odon dijemput pada Jumat (15/9) lalu, di Lapas Narkotika Jalan Padat Karya, Samarinda Utara.

Dari tertangkapnya Odon, polisi mengamankan abrang bukti berupa 3 unit telepon selular, yang diduga digunakan untuk menghubungi orang-orang yang ada di luar Lapas. Bahkan, salah satu dari telepon selular yang diamankan itu, memiliki fasilitas kamera. 

Ditanya wartawan, Misli mengaku dijanjikan upah Rp5 juta dari seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. Sementara itu, Odon membantah sebagai pemesan sabu-sabu. “Bukan saya yang punya, bukan saya yang pesan,” bantahnya.

Odon sendiri diketahui berstatus Napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara sejak 2014 lalu, gara-gara kepemilikan 12 gram sabu.

Sementara di Kutai Barat, polisi juga menangkap terduga pengedar sabu, Stevanus Dedi Edrianto (44), saat hendak menjual barang haram itu, di Kampung Rejo Basuki, Barong Tongkok. Dari tangannya, disita 0,4 gram sabu. (dor/imr)


Di Penjara, Napi Masih Nekat Order 500 gram Sabu

Senin, 18/09/2017

IPDA Teguh Wibowo menunjukkan sebagian barang bukti yang mereka sita dari terduga kurir, Muhammad Misli (29). (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.