Rabu, 20/09/2017
Rabu, 20/09/2017
Rabu, 20/09/2017
BALIKPAPAN - Seorang wanita, Bislinali alias Lili (23) dibekuk anggota Sat Reskoba Polres Balikpapan. Dia menjadi terduga pengedar sabu, saat ditangkap di kawasan Jalan Kapten P Tendean RT 29 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan. Dari tangannya, disita barang bukti 144 gram atau sekitar 1,5 ons sabu.
Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara.
“Yang jelas kalau beratnya mencapai 1,5 ons tidak mungkin untuk dikonsumsi sendiri. Barang itu akan diedarkan di Balikpapan,” kata Jeffri.
Dia juga mengungkapkan pelaku sudah melakukan bisnis haram tersebut dalam 6 bulan terakhir. “Dia tidak bekerja. Masih lajang, ya kerjaannya ya itu,” katanya.
Sabu tersebut ditemukan di dompet pelaku dengan jumlah 6 paket. Diantaranya 3 paket besar dan tiga paket siap edar.
Di hadapan petugas, Lili mengaku hanya dititipi oleh seorang teman prianya yang berinisial AF.
Dia juga mengaku untuk menjaga barang tersebut, Lili mendapat upah memakai sabu gratis.”Saya dapat makai gratis aja pak. Setahu saya barangnya dari Tarakan selebihnya tidak tahu,” akunya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.