Kamis, 28/09/2017

Investasi Bodong Gasak Rp20,45 Miliar

Kamis, 28/09/2017

IRJEN Pol Safaruddin (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Investasi Bodong Gasak Rp20,45 Miliar

Kamis, 28/09/2017

logo

IRJEN Pol Safaruddin (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Bermodal iming-iming mendapatkan bunga tinggi sebagai modal investasi seorang perempuan bernama Rusmayani Pakpahan (25), sukses memperdayai korbannya, dan berhasil menggelapkan uang senilai Rp 20,45 miliar, dari sekitar 200 orang korbannya. Rusmayani kini meringkuk di penjara.

Untuk mengelabui para calon korbannya, tersangka menggunakan modus operandi menawarkan investasi untuk pembiayaan Purchase Order (PO), pemesanan barang dari PT SRF untuk kerjasama pembangunan pabrik di PT HMS. 

Di mana Rusmayani merupakan pihak ketiga sebagai suplier barang, dengan menggunakan badan usaha CV Gemini Utama Putra, yang belakangan diketahui sebagai perusahaan tak berizin.

Agar para calon korbannya tertarik, tersangka menjanjikan keuntungan yang variatif antara 20 persen hingga 27 persen, jika korban mau menginvestasikan uangnya dalam 35 hari. 

Nantinya jika ada korban yang tertarik, untuk lebih menyakinkan lagi, tersangka membuat kesepakatan yang tertuang di dalam surat perjanjian kerja (SPK), dengan mencantumkan besaran investasi yang diikuti, serta besaran bunga yang akan diterima saat jatuh tempo nantinya.

“Pada awal korban ikut investasi ini memang benar korban mendapatkan keuntungan, tapi itu hanya di awalnya saja. Selebihnya mereka kena tipu,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpian, Kamis (28/9).

Rusmayani juga mengiming-imingi para korbannya dengan imbalan atau bonus untuk mereka yang menjadi leader, atau berhasil membawa calon investor atau korban lainnya, yang ingin berinvestasi. 

Dari dana hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka habis digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya mengikuti 241 polis asuransi prudential senilai Rp 1,4 miliar, yang menggunakan nama para korban investasi bodong. 

Aksi yang berjalan selama satu tahun ini akhirnya terbongkar, ketika para korban merasa curiga dan tempo waktu yang disepakati dilanggar oleh tersangka. Polisi yang melakukan pendalaman akhirnya berhasil menyita dana yang berada di asuransi prudential sebesar Rp1,43 miliar. “Dari hasil penyelidikan murni tersangka melakukan seorang diri,” kata Safaruddin.

Rusmayani dijerat Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 38 KUHP dan atau Pasal 46 (1) UURI No 7/1992 sebagaimana dirubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan. “Kerugian korban ditaksir Rp20 miliar lebih,” tutup Safaruddin. (yud)


Investasi Bodong Gasak Rp20,45 Miliar

Kamis, 28/09/2017

IRJEN Pol Safaruddin (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.