Minggu, 01/10/2017

Baru Sampai Bontang, Sabir Tepergok Bawa 51 Gram Sabu

Minggu, 01/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Baru Sampai Bontang, Sabir Tepergok Bawa 51 Gram Sabu

Minggu, 01/10/2017

BONTANG - Baru 3 hari lalu Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap terduga pengedar di kota Taman, dengan barang bukti 10 poket sabu seberat 3 gram, kepolisian kembali menangkap seorang pria terduga pengedar sabu, Sabir Said, yang ber-KTP warga Samarinda. Dari tangannya, polisi menyita 51 gram sabu.

Penangkapan Sabir sendiri, berawal dari informasi masyarakat. Dimana, Jumat (29/9) lalu sekira pukul 20.00 Wita, opsnal Satreskoba Polres Bontang mendapatkan kabar, seorang pria yang jadi target operasi (TO), masuk ke wilayah Bontang.

“Ada 5 personel Satreskoba yang diterjunkan. Dua diantaranya, melakukan pengawasan dan pemantauan di Tugu Equator. Sementara personel lainnya, melakukan pengadangan di depan Mako Polres Bontang,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, kemarin.

“Tepat sekira jam 8.30 malam, petugas menghentikan mobil Toyota Yaris berwarna merah bernomor polisi KT 1547 CA, dan melakukan penangkapan di lokasi, seorang pria atas nama M Sabir Said,” ujarnya.

Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan isi kendaraan yang digunakan Sabir. “Ditemukan barang bukti 1 bungkus berisi kristal yang diduga adalah sabu, di dalam kabin mobil bagian sebelah kiri,” tambahnya.

Selain sabu, lanjut Suyono, juga ditemukan satu buah telepon selular  merk Samsung warna hitam, 1 buah plastik bening,  1 lembar isolasi warna bening,  1 buah plastik putih tertulis alfamidi, serta STNK KT 1547 CA.

“Barang-barang itu semua diakui kepemilikannya oleh Muhammad Sabir Said. Dengan temuan barang-barang itu di dalam mobilnya, langsung digelandang ke Makopolres untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” terang Suyono.

Masih dijelaskan Suyono, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Sabir dijerat penyidik dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (cil)


Baru Sampai Bontang, Sabir Tepergok Bawa 51 Gram Sabu

Minggu, 01/10/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.