Selasa, 10/10/2017

Anggota Geng Motor Tewas Dibacok

Selasa, 10/10/2017

BARANG BUKTI : Pihak Kepolisian menunjukan senjata clurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang terlibat tawuran antara warga.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Anggota Geng Motor Tewas Dibacok

Selasa, 10/10/2017

logo

BARANG BUKTI : Pihak Kepolisian menunjukan senjata clurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang terlibat tawuran antara warga.

BEKASI - Dua orang remaja tanggung diringkus polisi karena terlibat tawuran dengan anggota geng motor di Jalan I Gusti Ngurah Rai, RT 2 RW 10, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari lalu, seorang anggota geng motor Allstar Hudia Zidkhun tewas dibacok.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto mengatakan, tersangka BOP (16) ditangkap petugas di rumahnya Perum Duta Kranji, Bekasi Barat, sedangkan AS (17) ditangkap ketika bersembunyi Medansatria. Dari tangan tersangka, menyita tiga bilah senjata tajam berupa celurit.

“Ini tawuran antara geng motor dengan warga setempat, nah korbannya dari geng motor,” kata Suwolo, Selasa (10/10).

Dia mengatakan, tawuran pecah karena warga setempat geram dengan ulah geng motor yang kerap nongkrong di lokasi kejadian. Lokasi itu juga kerap dipakai tawuran antar geng motor dari luar wilayah tersebut.

“Warga yang ingin membubarkan malah ditantang, sehingga menyulut emosi,” kata dia.

Korban yang berasal dari geng motor Allstar dari Jakarta Timur pamer kebal bacok. Alhasil, warga semakin emosi, sehingga tawuran pun pecah pada pukul 03.00 WIB. Nahas, korban terjatuh, sehingga menjadi sasaran pelaku.

Korban menderita luka bacok di sejumlah tubuhnya, dan tewas di lokasi kejadian. Jasadnya lalu dibawa ke RS Polri, Kramajati, Jakarta Timur untuk diauptosi.

Polisi yang mendapatkan laporan segera ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, kasus itu terungkap dan dua pelaku tertangkap.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. [mc]


Anggota Geng Motor Tewas Dibacok

Selasa, 10/10/2017

BARANG BUKTI : Pihak Kepolisian menunjukan senjata clurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang terlibat tawuran antara warga.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.