Selasa, 10/10/2017

Polres PPU Tangkap 10 Pelaku Ilegal Logging

Selasa, 10/10/2017

KAYU ILEGAL : Sejumlah kayu ulin yang berhasil disita Polres PPU dari tangan pembalak liar di Kelurahan Sotek. (FOTO: WN1017/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Polres PPU Tangkap 10 Pelaku Ilegal Logging

Selasa, 10/10/2017

logo

KAYU ILEGAL : Sejumlah kayu ulin yang berhasil disita Polres PPU dari tangan pembalak liar di Kelurahan Sotek. (FOTO: WN1017/KK)

PENAJAM - Kepolisian Resor PEnajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di tiga tempat yang berbeda dengan meringkus sebanyak 10 orang pelaku di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam.

Kepada Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres PPU, Kompol I Nyoman Suteja mengatakan, pengamanan pelaku ilegal logging berawal dari laporan masyarakat setempat, sehingga pihak Kepolisian melaksanakan penyelidikan.

“Pada Jumat, (8/10) jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) kembali meringkus seorang tersangka yang sedang mengangkut kayu, namun tidak bisa menunjukan surat-surat izinnya,” ungkap Kabag OPS Polres PPU, I Nyoman Sutedja, ketika ditemui awak media, Selasa, (10/10).

Lanjutnya, Ketika mendapatkan informasi itu, Satuan Reskrim langsung menuju lokasi, ketika tiba ditempat, Kepolisian menemukan sebuah mobil pickup di Jalan HCI Desa Karang Jenawi Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam yang dikendarai oleh pelaku berinisial MDS (25) sedang memuat kayu ulin sebanyak satu kubik, ketika dimintai surat keterangan izin, pelaku tidak dapat menunjukannya.

“Setelah melakukan pemeriksaan di TKP, kami mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut agar dapat melakukan pengembangan,”tuturnya.

Dari hasil pemembangan, Polres PPU kembali menahan sebuah mobil pickup yang dikemudikan oleh AS (34) pemilik mobil serta empat orang lainnya yaitu MR (20), CE (39) sebagai buruh panggul sementara, HA (25) dan AD (44) sebagai penyenso dijalan Tanjung Dusun I Desa Suka Raja Kelurahan Sotek, karena didapati membawa kayu berjenis ulin sebanyak 30 batang dengan ukuran yang berbeda-beda, serta tiga buah barang bukti yakni chainsaw (alat pemotong kayu).

Pada TKP ketiga, di Jalan Tanjung patok delapan Desa Suka Raja, menurut I Nyoman, pihaknya kembali menemukan sebuah mobil pickup bermuatan kayu ulin dan sebuah chainsaw dari empat pelaku yakni SH (35) Sopir dan pemilik mobil serta WS (31) buruh panggul dan AH (41), S (35) sebagai penebang. “Dari 10 pelaku rata-rata warga setempat, diamankan ditiga tempat yang berbeda, diamankan karena memang tidak dapat menunjukan surat izin surat kayu, sehingga pelaku beserta barang bukti kami amankan,”ucapnya.

Kepolisian Polres PPU saat ini belum dapat menunjukan hukuman dari 10 pelaku ilegal logging itu, karena masih menjalanin sejumlah pemeriksaan, ketiga mobil pickup beserta kayu masih di tahan oleh Polisi setempat. (wn1017)


Polres PPU Tangkap 10 Pelaku Ilegal Logging

Selasa, 10/10/2017

KAYU ILEGAL : Sejumlah kayu ulin yang berhasil disita Polres PPU dari tangan pembalak liar di Kelurahan Sotek. (FOTO: WN1017/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.