Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
TERSANGKA saat diinterogasi kepolisian. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Selasa, 17/10/2017
TERSANGKA saat diinterogasi kepolisian. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA - Baru dua minggu datang mengadu nasib di Kota Tepian, kisah Kyky (18) di tanah rantau justru berujung di penjara. Pemuda yang saat ini bekerja di salah satu tempat pemotongan ayam di Samarinda, dibekuk polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Perantauan Sulsel itu dibekuk Jumat (13/10) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan Nusantara, Kecamatan Sungai Pinang.
Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, polisi melakukan penangkapan kasus narkoba tersebut dengan cara menyamar dan berpura-pura bertindak sebagai pembeli.
“Dilakukan undercover buy, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Kyky. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 kotak rokok yang di dalamnya terdapat 50 butir ekstasi warna biru bentuk tengkorak,” kata Teguh, Senin (16/10).
Kotak rokok berisikan pil ekstasi tersebut ditemukan polisi di pinggir jalan, tidak jauh dari tempat penangkapan Kyky.
“Posisinya dekat dengan tempat Kyky melintas sambil mengisyaratkan kepada anggota yang sedang melakukan undercover buy, untuk mengambil barang tersebut,” ujar teguh.
Sementara itu, Kyky ngotot membantah sebagai pemilik pil ekstasi tersebut. Dia berdalih hanya disuruh oleh seseorang, untuk mengecek lokasi keberadaan pil haram itu.
“Saya hanya disuruh. Saya didatangi saat lagi kerja, disuruh cek barang itu (ineks) apakah memang ada? Tapi saya tidak tahu kalau itu narkoba,” ujar Kyky di hadapan polisi.
Dia mengaku terpaksa menuruti perintah pria tersebut lantaran merupakan orang baru di Samarinda. “Saya baru dua minggu di Samarinda. Dia yang nyuru saya juga badannya besar, jadi saya takut,” jelasnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.