Selasa, 17/10/2017

Kasus Ipal, Ketua PKBM Jadi Tersangka

Selasa, 17/10/2017

AKP Nono Rusmana menunjukkan barang bukti ijazah palsu. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kasus Ipal, Ketua PKBM Jadi Tersangka

Selasa, 17/10/2017

logo

AKP Nono Rusmana menunjukkan barang bukti ijazah palsu. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA – Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Etam Kaltim, M (45), sebagai tersangka dugaan kasus penerbitan ijazah palsu (Ipal), kepada warga peserta belajar di PKBM.

Kanit Eksus Satreskrim AKP Nono Rusmana menjelaskan, penetapan tersangka M, dilakukan sejak Kamis (12/10). “Awalnya (M) kami panggil untuk diperiksa, dan sudah cukup bukti untuk kita jadikan tersangka,” kata Nono, Senin (16/10).

Sejauh ini, sudah ada 4 orang korban yang melapor ke Polresta Samarinda, karena menerima ijazah palsu usai mengikuti ujian kesetaraan di PKBM. 

“Awalnya, ada laporan pengaduan dari warga yang mengatakan dia dikeluarkan dari sekolahnya karena dia memiliki ijazah yang notabene diragukan keasliannya. Setelah ditanyakan ke Dinas Pendidkan (Disdik) Samarinda, memang ijazah pihak pelapor itu tidak terdaftar di sana (Disdik),” sebut Nono. 

Secara kasat mata, kata Nono, tampak jelas ijazah yang sekarang dipegang polisi sebagai barang bukti, adalah ijazah palsu. “Kepalsuannya memang nampak sekali. Dari jenis kertasnya itu sudah sangat tebal, beda dengan yang asli,” ujar Nono. 

“Kedua, keanehan pada hologram. Yang ketiga tulisannya (identitas pemilik ijazah) ini, harusnya tulisan basah bukan tulisan hasil scanner, dan tandatangan di ijazah ini juga hasil scan, bukan tanda tangan basah,” ungkap Nono.

Diterangkan, alasan M sebagai tersangka, karena posisinya sebagai Ketua PKBM yang bertanggung jawab atas keluarnya ijazah. Namun, M mengaku tidak tahu menahu. “Kalau si pimpian ini (M), menyatakan kalau yang melakukan (palsukan ijazah) adalah stafnya,” ujarnya. 

M dijerat Pasal 67 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polisi sendiri, tengan mencari staf PKBM, berinisial Fy. Di samping itu, ijazah yang kini menjadi barang bukti, tercatat merupakan terbitan 2015 dan 2016. “Tapi bukan berarti semua ijazah dari PKBM itu palsu. Misalnya, mendaftar ke Disdik ada 20 orang, tapi yang ikut ada 25 orang. Nah, di situlah peserta tidak tahu kalau dia tidak terdaftar. Supaya dapat ijazah, maka dibuatkanlah ijazah palsu (oleh PKBM,” demikian Nono. (dor)


Kasus Ipal, Ketua PKBM Jadi Tersangka

Selasa, 17/10/2017

AKP Nono Rusmana menunjukkan barang bukti ijazah palsu. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.