Rabu, 18/10/2017
Rabu, 18/10/2017
ILUSTRASI
Rabu, 18/10/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA - Sat Reskrim Polresta Samarinda menangkap Rustam alias Utang, warga Jalan Perniagaan, Kompleks Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (16/10), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menjelaskan, Utang diciduk dan digeledah polisi, karena gerak gerik dia bikin curiga petugas kepolisian. “Ya, pelaku ini gerak-geriknya mencurigakan, jadi digeledah,” kata Sudarsono, Selasa (17/10).
Rustam hanya bisa pasrah ketika berhadapan dengan polisi berpakain sipil, dan badannya pun diobok-obok polisi. Kecurigaan polisi pun terbukti, dimana di pinggang kanan pria berkulit sawo matang itu, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik.
“Ditemukan senjata tajam lengkap dengan sarungnya,” sebut Sudarsono.
Karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, Rustam digelandang ke Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi, untuk menjalani propses hukum. “Barang buktinya ya senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm dengan sarung (badik) berwarna merah,” ucap Sudarsono.
Rustam ditahan polisi dan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Pelaku dikenakan undang-undang darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” demikian Sudarsono. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.