Rabu, 18/10/2017

Bawa Sajam, Utang Terancam 10 Tahun Bui

Rabu, 18/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Bawa Sajam, Utang Terancam 10 Tahun Bui

Rabu, 18/10/2017

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA - Sat Reskrim Polresta Samarinda menangkap Rustam alias Utang, warga Jalan Perniagaan, Kompleks Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (16/10), sekitar pukul 20.00 WITA. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menjelaskan, Utang diciduk dan digeledah polisi, karena gerak gerik dia bikin curiga petugas kepolisian. “Ya, pelaku ini gerak-geriknya mencurigakan, jadi digeledah,” kata Sudarsono, Selasa (17/10).

Rustam hanya bisa pasrah ketika berhadapan dengan polisi berpakain sipil, dan badannya pun diobok-obok polisi. Kecurigaan polisi pun terbukti, dimana di pinggang kanan pria berkulit sawo matang itu, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik. 

“Ditemukan senjata tajam lengkap dengan sarungnya,” sebut Sudarsono. 

Karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, Rustam digelandang ke Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi, untuk menjalani propses hukum. “Barang buktinya ya senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm dengan sarung (badik) berwarna merah,” ucap Sudarsono. 

Rustam ditahan polisi dan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Pelaku dikenakan undang-undang darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” demikian Sudarsono. (dor) 


Bawa Sajam, Utang Terancam 10 Tahun Bui

Rabu, 18/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.