Rabu, 18/10/2017
Rabu, 18/10/2017
BARANG bukti motor curian diamankan di Polsekta Samarinda Seberang. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Rabu, 18/10/2017
BARANG bukti motor curian diamankan di Polsekta Samarinda Seberang. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA - Unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang menangkap 4 bocah terduga komplotan pencurian motor, yang kerap beraksi di kawasan Samarinda Seberang. Mereka adalah Aj (14), RH (14), RZ (14) dan EK (14), yang diamankan Senin (16/10), di lokasi yang berbeda-beda.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Ipda Dedi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah satu warga yang kehilangan motor Yamaha Mio.
“Awalnya pelaku berinisial RH ditangkap, tidak lama setelah dia mengambil motor jenis Yamaha Mio. Dari penangkapan pelaku berinisial RH itu, dilakukan pengembangan penyelidikan,” kata Dedi.
Dari hasil interogasi pelaku berinisial RH, polisi menangkap pelaku lainnya. “Penangkapan RH di kembangkan ke AJ, RZ dan EK. Dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Ditemukan total 4 barang bukti kendaraan roda dua dengan berbagai merek,” ujarnya.
Dedi melanjutkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam perkara pencurian motor itu. Mulai dari yang bertindak sebagai eksekutor, hingga mengawasi keadaan saat akan mengeksekusi motor yang dincar.
Berbeda dengan pelaku pencurian motor yang umumnya menggunakan kunci T, komplotan maling cilik ini hanya bermodalkan gunting untuk merusak lubang kontak. “Mereka menggunakan alat berupa gunting. Gunting kami amankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Motor-motor curian itu tidak dijual, melainkan digunakan sendiri untuk sehari-hari. “Mereka tidak berani dibawa pulang, hanya disimpan di tempat-tempat lain. Misalnya rumah tetangga,” sebut Dedi.
Mengingat kesemua pelaku masih dibawa umur, polisi memastikan upaya diversi, melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merujuk, pada Pasal 1 angka 7 UU No 11/2012. Pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi
Sementara itu, Ketua Harian KPAI Samarinda Adji Suwingnyo mengatakan, para pelaku memang harus menjalani diversi, karena dua diantaranya masih berstatus pelajar. “Harus diversi, karena mereka tetap harus melanjutkan pendidikan. Hasil hukuman pidana jika dibandingkan hasil diversi, lebih bagus hasil diversi,” kata Adji, ditemui di Polsekta Samarinda Seberang. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.