Jumat, 27/10/2017
Jumat, 27/10/2017
ILUSTRASI
Jumat, 27/10/2017
ILUSTRASI
YOGYAKARTA - Sepasang suami istri berinisial DAIW (34) dan SSH (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya. Akibat penganiayaan yang mereka lakukan, balita perempuan FR (5) mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan harus dirawat di RS Bhayangkara, Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hadi Utomo, mengatakan, korban FR sebenarnya adalah keponakan pelaku yang diasuh sejak tiga tahun yang lalu. Korban, kata Hadi Utomo, biasa memanggil kedua pelaku dengan sebutan papi dan mami.
“Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap balita ini berawal saat korban tidak masuk sekolah pada 20 Oktober yang lalu. Komite sekolah pun berinisiatif untuk mengecek keadaan korban di rumahnya. Saat dilakukan pengecekan di rumah, ternyata korban mengalami lebam di kedua matanya,” terang Hadi Utomo, dilansir medeka.com, Jumat (27/10).
Hadi Utomo menuturkan, saat diketahui ada luka lebam, komite sekolah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Awalnya, sambung Hadi Utomo, pelaku mengatakan jika lebam di mata yang dialami korban karena dikencingi oleh kecoa.
“Kami tidak percaya dengan keterangan tersangka. Kemudian korban kami bawa ke RS JIH untuk dilakukan visum. Dari hasil visum diketahui luka lebam di mata korban diakibatkan pukulan benda tumpul,” ungkap Hadi Utomo.
Berbekal hasil visum, petugas menangkap DAIW dan SSH pada Rabu (25/10). Pasangan suami istri itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.