Senin, 30/10/2017
Senin, 30/10/2017
Motor terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, jadi barang bukti.
Senin, 30/10/2017
Motor terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, jadi barang bukti.
PENAJAM PASER UTARA - AR (24), terduga pelaku pencurian disertai tindak kekerasan di Nipah-nipah, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Penajam Paser Utara (PPU), sejak 18 Oktober 2017 lalu, akhirnya diringkus Senin (30/10) kemarin, di wilayah hukum Polres Paser. AR kini meringkuk di penjara.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 12 hari, kita berhasil menangkap DPO pelaku curas. Pelaku ini, ditangkap di Batu Sopang, Kabupaten Paser,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, dalam keterangan dia, Senin (30/10) kemarin.
Iswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi Rabu (18/10) lalu. Korban RW (19), bersama dengan temannya, tengah berkunjung ke salah satu tempat wisata, di Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, sekira pukul 15.00 Wita.
Di lokasi wisata, RW lantas dihampiri seorang pria tak dikenal mengendarai motor. Pria itu langsung merampas ponsel RW. “Pelaku ini, membawa kayu dan memukulkan kayunya ke kaki korban, kepala sampai punggung. Waktu itu, kita lakukan visum terhadap korban,” ujar Iswanto.
Pascakejadian, polisi bergerak cepat memburu pelaku, yang diketahui adalah RW. Pengejaran hingga ke Kabupaten Paser berbuah hasil. Bersama dengan aparat Polsek Batu Sopang, pelaku AR, akhirnya diciduk di rumahnya, di kawasan Jalan Tokare, Batu Sopang, Paser.
Dijelaskan Iswanto, pelaku yang juga pemuda pengangguran itu, mengaku baru pertama kali beraksi di wilayah PPU. Namun demikian, sebelumnya, dia kerap beraksi serupa, di kawasan Batu Sopang. Salah satu diantaranya, seorang pendeta di Batu Sopang, jadi sasaran AR.
Satu handphone dan motor pelaku, jadi barang bukti. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” demikian Iswanto. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.