Senin, 30/10/2017

Diburu 12 Hari, Pemuda Pengangguran Diringkus

Senin, 30/10/2017

Motor terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, jadi barang bukti.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Diburu 12 Hari, Pemuda Pengangguran Diringkus

Senin, 30/10/2017

logo

Motor terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, jadi barang bukti.

PENAJAM PASER UTARA - AR (24), terduga pelaku pencurian disertai tindak kekerasan di Nipah-nipah, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Penajam Paser Utara (PPU), sejak 18 Oktober 2017 lalu, akhirnya diringkus Senin (30/10) kemarin, di wilayah hukum Polres Paser. AR kini meringkuk di penjara.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama 12 hari, kita berhasil menangkap DPO pelaku curas. Pelaku ini, ditangkap di Batu Sopang, Kabupaten Paser,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, dalam keterangan dia, Senin (30/10) kemarin.

Iswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi Rabu (18/10) lalu. Korban RW (19), bersama dengan temannya, tengah berkunjung ke salah satu tempat wisata, di Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, sekira pukul 15.00 Wita.

Di lokasi wisata, RW lantas dihampiri seorang pria tak dikenal mengendarai motor. Pria itu langsung merampas ponsel RW. “Pelaku ini, membawa kayu dan memukulkan kayunya ke kaki korban, kepala sampai punggung. Waktu itu, kita lakukan visum terhadap korban,” ujar Iswanto.

Pascakejadian, polisi bergerak cepat memburu pelaku, yang diketahui adalah RW. Pengejaran hingga ke Kabupaten Paser berbuah hasil. Bersama dengan aparat Polsek Batu Sopang, pelaku AR, akhirnya diciduk di rumahnya, di kawasan Jalan Tokare, Batu Sopang, Paser.

Dijelaskan Iswanto, pelaku yang juga pemuda pengangguran itu, mengaku baru pertama kali beraksi di wilayah PPU. Namun demikian, sebelumnya, dia kerap beraksi serupa, di kawasan Batu Sopang. Salah satu diantaranya, seorang pendeta di Batu Sopang, jadi sasaran AR.

Satu handphone dan motor pelaku, jadi barang bukti. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” demikian Iswanto. (wn1017)


Diburu 12 Hari, Pemuda Pengangguran Diringkus

Senin, 30/10/2017

Motor terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, jadi barang bukti.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.