Senin, 06/11/2017

133 Kg Sabu Ditanam di Pekarangan Rumah

Senin, 06/11/2017

ILUSTRASI barang bukti sabu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

133 Kg Sabu Ditanam di Pekarangan Rumah

Senin, 06/11/2017

logo

ILUSTRASI barang bukti sabu.

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah tersangka Marzuki di Aceh Timur.

“Saat penggerebekan di rumah Marzuki pada hari Sabtu (5/11), ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan satu bungkus ekstasi disembunyikan dengan cara dikubur di perkarangan rumah,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di dalam pesan singkatnya, dikutip dari Antara, Minggu (5/11).

Barang bukti narkoba tersebut masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Malaysia ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ungkapnya.

“Pengungkapan pada hari Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11) pukul 01.30 WIB di dusun Tanjung Mulia Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur,” ujar Arman.

Narkoba tersebut berasal dari jaringan Malaysia Aceh dan telah ditetapkan dua tersangka yakni Rahmad Ahyan dan Marzuki, ucapnya.

“Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan lainnya,” tutur Arman.

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, disita juga dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.(mdk/ant)


133 Kg Sabu Ditanam di Pekarangan Rumah

Senin, 06/11/2017

ILUSTRASI barang bukti sabu.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.