Kamis, 23/11/2017
Kamis, 23/11/2017
AHMAD tersangka kepemilikan sabu 0,39 gram kembali mengenakan seragam tahanan kepolisian. (FOTO: YUDI/KK)
Kamis, 23/11/2017
AHMAD tersangka kepemilikan sabu 0,39 gram kembali mengenakan seragam tahanan kepolisian. (FOTO: YUDI/KK)
BALIKPAPAN - Tergiur untung upah Rp 25 ribu sebagai kurir sabu, seorang juru parkir (jukir) pasrah digelandang petugas ke Mapolres Balikpapan.
Tersangka Ahmad (41), yang biasa mangkal sebagai jukir di kawasan kampung baru, tepatnya di depan Kantor Camat Balikpapan Selatan ini terbukti menguasai satu paket sabu seberat 0,39 gram.
Dia dibekuk anggota Opsnal Reskoba Polres Balikpapan pada Kamis (16/11) lalu ketika hendak mengantar sabu. “Saya ngantar aja, ada orang telpon butuh barang, saya yang antar. Nggak tahunya juga yang pesan itu cuma paket hemat aja yang Rp 200 ribuan,” kata dia, saat dimintai keterangan oleh petugas Rabu (22/1) siang.
Ayah tiga anak ini mengaku mendapat upah Rp 25 ribu sekali antar, yang diberikan oleh seorang bandar sabu berinisial J, warga Balikpapan Barat.
“Dapat Rp 25 ribu sekali antar pak, ya buat kebutuhan sehari-hari aja pak. Rumah aja masih ngontrak kalau cuma jadi tukang parkir gak cukup pak,” ujarnya.
Pria yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2015 lalu ini mengaku risiko yang akan diterima jika tertangkap petugas. “Saya tahu itu sabu, ya mau diapain lagi. Uangnya juga buat kebutuhan sehari-hari. Kadang saya juga bantu teman gantiin jadi sekuriti,” terangnya.
Kasat Reskoba Polres Balikpapan, AKP Febriadi Silvani Muabuay mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
“Untuk asal sabu masih kita kembangkan, karena memang pelaku ini sudah pernah masuk penjara kasus sabu,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-umdang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.