Sabtu, 25/11/2017

Tertipu PO Fiktif Rp1,3 Miliar

Sabtu, 25/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Tertipu PO Fiktif Rp1,3 Miliar

Sabtu, 25/11/2017

SAMARINDA – Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Sat Reskrim Polresta Samarinda sedang menangani kasus dugaan penipuan yang nominalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Seorang pria, Ar (37), ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (23/11) lalu. Ar sendiri eks sekretaris manajer salah satu perusahaan tambang batubara, di Kaltim.

Kanit Eksus AKP Nono Rusmana menerangkan, kasus dugaan penipuan itu telah dilaporkan seorang warga, sejak 20 Oktober 2017. 

“Penipuan itu terjadi ketika pelaku masih bekerja di perusahaan tambang, sekarang sudah tidak lagi,” kata Nono, kemarin.

Modus operandi yang digunakan Ar adalah membuat Purchase Order (PO) diduga fiktif, yang mengatasnamakan perusahaan tambang tempat dia bekerja. PO itu untuk memesan sejumlah onderdil alat berat. 

“Kenapa PO Fiktif?, karena dia mengatasnamakan perusahan tambang itu. Padahal dia itu hanya bawahan dan di perusahaan itu dan perusahaan tambang itu juga tidak mengakui PO itu. Karena perusahaan tambang itu perusahaan besar, korban percaya saja” jelas Nono. 

Kasus dugaan penipuan itu terjadi ketika Ar meminta kepada korban yang merupakan seorang pebisnis, untuk membayarkan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang alat berat, yang disebut pelaku akan menyediakan onderdil tersebut. 

“Pelapor kemudian mengirimkan uang kepada perusahaan itu senilai Rp1,3 miliar,” tandas Nono.

Namun, setelah mengirim uang, korban malah tidak mendapatkan gantinya. Belakangan justru terkuak jika Ar memiliki hutang kepada perusahaan yang menerima uang Rp 1,3 Miliar tersebut. 

“Ternyata pelaku mempunyai hutang kepada perusahaan itu. Kemudian dia tidak melakukan penggantian uang milik korban. Atas hal tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 1,3 miliar,” tandasnya. 

Nono melanjutkan, perusahaan yang bergerak dibidang alat berat tersebut juga diduga pernah ditipu pelaku menggunakan PO fiktif. “Perusahaan ini juga pernah diminta untuk membayarkan PO kepada salah satu perusahaan lainnya, nilainya Rp 850 juta,” demikian Nono. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar PO fiktif dan rekening koran bukti transfer. (dor)


Tertipu PO Fiktif Rp1,3 Miliar

Sabtu, 25/11/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.