Kamis, 30/11/2017
Kamis, 30/11/2017
TERSANGKA Suyanto.
Kamis, 30/11/2017
TERSANGKA Suyanto.
SAMARINDA - Suyanto (33), warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, terpaksa merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsekta Samarinda Utara, Jalan DI Pandjaitan. Dia dijebloskan ke penjara, usai tepergok warga mencuri di salah satu gudang besi tua di Jalan KH Damanhuri, Sungai Pinang Dalam.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, Rabu (29/11).
Dia menerangkan, Suyanto dibekuk saat melakukan pencurian Senin (27/11) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, pelaku beraksi seorang diri, masuk ke dalam gudang besi tua, usai membuka pagar seng bagian belakang gudang.
“Setelah masuk gudang, pelaku membuka mesin pompa artic dengan menggunakan kunci pas,” jelas Wawan.
Berhasil mendapatkan dua buah pompa artic, pelaku pun meninggalkan gudang. Sial, ketika sedang mengendap-endap membawa hasil curiannya, Suyanto tepergok penjaga gudang yang kemudian langsung meneriaki pelaku.
Tak ingin ditangkap dan mejadi bulan-bulanan warga, Suyanto sempat mencoba kabur, namun dia dikejar oleh penjaga gudang bersama warga.
“Pelaku dikejar dan berhasil diamankan warga. Barang bukti dua buah pompa mesin artic diamankan dan dibawa ke Polsek. Kami masih menyelidiki kemungkinan pelaku pernah beraksi di tempat lain,” demikian Wawan. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.