Minggu, 18/06/2017

14.090 Butir Pil Koplo Dikubur di Halaman Rumah

Minggu, 18/06/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

14.090 Butir Pil Koplo Dikubur di Halaman Rumah

Minggu, 18/06/2017

logo

Ilustrasi

GUNUNG KIDUL - Polres Gunungkidul, Yogyakarta, menangkap pelaku peredaran pil trihexypenidyl. Ia adalah AAS (24), warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyanto mengatakan, pelaku diduga sebagai bandar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14.090 butir pil yang disimpan di dalam tanah di teras rumah pelaku.

Arif menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari penangkapan EK (20), warga Gombong, Ponjong, Sabtu (10/6/2017). Tersangka yang ditangkap jajaran Satresnarkoba dalam operasi penyakit masyarakat itu, membawa 40 butir pil trihexypenidyl.

Pil trihexypenidyl merupakan obat keras jenis penanang yang hanya diedarkan oleh apotik yang berizin. “Ek yang diperiksa petugas diketahui mendapatkan obat tersebut dari AAS,” katanya di Mapolres Gunungkidul Jumat (16/6)

AAS pun diamankan di kosnya di daerah Kasihan, Bantul. Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil koplo. Namun setelah diperiksa menyeluruh, petugas menemukan 14.090 pil yang tersimpan di dalam tanah halaman samping rumah.

Pil tersebut disimpan di botol dalam sebuah wadah dan disimpan dalam kotak plastik. “Pelaku diduga pemain lama, hal itu terlihat cara menyimpan cukup rapi,” ungkapnya.

Kanit Resnarkoba Polres Gunungkidul Agus Supriyanta menambahkan, pil tersebut dijual dengan harga Rp 20.000. Ia mendapatkan 20 butir yang diedarkan melalui pesan BBM.

Pelaku, sambung Agus, menyasar anak muda. Hingga kini, polisi masih mendalami darimana pelaku mendapatkan puluhan ribu pil ini.

“Ini yang terbesar karena sebelumnya hanya 3.000 pil koplo,” ujarnya. Selain mengamankan belasan ribu butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastik dan 14 botol,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan.

“AAS disangkakan menjual obat-obat itu tanpa surat izin edar resmi. Dia kami ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (kcm)


14.090 Butir Pil Koplo Dikubur di Halaman Rumah

Minggu, 18/06/2017

Ilustrasi

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.