Sabtu, 02/12/2017

Diduga Ketagihan, Remaja Ini Berulang Kali Gauli Pacar

Sabtu, 02/12/2017

TERSANGKA dugaan persetubuhan di bawah umur

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Diduga Ketagihan, Remaja Ini Berulang Kali Gauli Pacar

Sabtu, 02/12/2017

logo

TERSANGKA dugaan persetubuhan di bawah umur

SAMARINDA – Usianya baru 18 tahun, seorang pemuda berinisial AP sudah harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polresta Samarinda. AP ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda sejak Kamis (30/11), usai dilaporkan dengan dugaaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Samarida Kompol Sudarsono mengatakan, korban mengaku telah empat kali menjadi korban pelampiasan nafsu pelaku. 

“Korban dan pelaku ini sudah berpacaran selama 10 bulan dan korban sudah disetubuhi sebanyak empat kali,” kata Sudarsono, Jumat (1/12). 

Kejadian pertama korban disetubuhi pada selasa (4/4) sekitar pukul 23.00 wita di asrama salah satu sekolah di Samarinda Utara. “Ketika pelaku menginap di kamar korban, dan korban sudah tidur, pelaku masuk ke dalam kamar, pelaku tetap memaksa untuk membuka celana korban, meski ditolak korban,” ujar Sudarsono. 

Berhasil menggauli pacarnya pertama kali, diduga AP menjadi ketagihan, hingga AP kembali menyetubuhi korban untuk kedua kali, pada bulan juni 2017 di rumah korban.

“Saat itu pelaku mengajak korban berhubungan intim tapi korban menolak karna takut jika orang tuanya datang. Kemudian pelaku tetap membuka celana korban,” pungkasnya. 

Terakhir, AP melakukah hubungan layaknya suami isteri dengan kekasihnya itu pada Agustus 2017 di rumah korban. Saat itu, pelaku menginap di rumah korban usai kemping dan beralasan sakit. 

Karena prihatin dengan keadaan pacarnya yang sakit, korban pun mengompres kepalanya hingga dia tertidur. Namun, tidak lama kemudian, pelaku bangun dan malah mengajak korban untuk melakukan hubungan intim lagi. “Korban menolak dan bilang, ‘kamu lagi sakit tidak boleh berbuat begitu’. Kemudian pelaku tetap memaksa korban,” tegasnya. 

Saat ini AP ditahan di Polresta Samarinda dan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dor)


Diduga Ketagihan, Remaja Ini Berulang Kali Gauli Pacar

Sabtu, 02/12/2017

TERSANGKA dugaan persetubuhan di bawah umur

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.