Sabtu, 24/02/2018

Aset Negara Jadi Sekretariat Partai

Sabtu, 24/02/2018

ASET NEGARA: Rumah yang saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 5 Field Tarakan digunakan salah satu partai jadi kantor sekretariat. (Foto: sahida/korankaltara.co)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Aset Negara Jadi Sekretariat Partai

Sabtu, 24/02/2018

logo

ASET NEGARA: Rumah yang saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 5 Field Tarakan digunakan salah satu partai jadi kantor sekretariat. (Foto: sahida/korankaltara.co)

TARAKAN – Pelaksanaan verifikasi faktual sudah selesai beberapa waktu lalu, salah satu syarat yang harus dipenuhi partai agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2019 mendatang adalah rumah yang digunakan sebagai sekretariat partai harus memiliki perjanjian sewa atau kontrak hingga pelaksanaan pemilu selesai.

Namun, realisasinya di lapangan salah satu partai yang baru akan menjadi peserta Pemilu malah menjadikan aset negara sebagai sekretariat di Jalan Ladang Dalam, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Rumah yang digunakan tersebut, merupakan salah satu aset milik

Kementerian Keuangan yang saat ini statusnya dalam penguasaan PT Pertamina EP Asset 5 Field Tarakan.

Legal and Relation PT Pertamina EP Aset 5 Field Tarakan, Hariyanto ketika dikonfirmasi via sambungan teleponnya, Jumat (23/2) kemarin mengatakan pihaknya sebagai instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada intinya bersikap netral dan tidak mendukung salah satu calon.

“Kita tidak menyokong partai tertentu, profesional dan fasilitas kita selama itu masih punya kita, tidak merekomendasikan atau meminjam partaikan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Meski mengaku belum mengetahui persis aset Pertamina yang mana dijadikan sekretariat partai, ia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penertiban Rumah Dinas Perusahaan (RDP). Pasalnya, kata dia dari 400 RDP yang ia miliki hanya dikuasai 10 persen saja.

Sementara, sisanya masih dikuasai masyarakat, pemerintah, pensiunan Pertamina. Mapping terhadap aset negara ini pun, kata dia masih dilakukan dan semua aset negara ini akan diambil alih kembali.

“Terserah nanti, yang 400 rumah ini akan dialokasikan kemana biar jelas,” tegasnya.

Termasuk, rumah yang digunakan sebagai sekretariat partai tersebut, ia mengaku belum menerima laporan resmi. Namun, Aris Sendo pihak yang menguasai RDP secara sepihak, aset negara berupa bangunan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses.

“Intinya, yang digunakan sebagai sekretariat partai itu masih merupakan aset BUMN. Aris Sendo ini mantan karyawan Pertamina, nah seharusnya kalau sudah mantan tidak memiliki hak untuk menguasai rumah. Proses hukumnya sudah kita laporkan ke kepolisian, tahun 2017 lalu,” tandasnya.

Hariyanto juga mengaku, sebagai pelapor maupun Aris Sendo sebagai terlapor juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tinggal menunggu proses selanjutnya. “Intinya, pengalihan bisa dilakukan tetapi bukan antar orang perorang, tetapi antar institusi negara karena ini kan masih berstatus aset negara,” imbuhnya.

Sebenarnya, sebelum melaporkan ke polisi, secara kekeluargaan maupun mediasi sudah dilakukan, namun gagal. “Sebenarnya Aris Sendo ini sudah paham, apalagi dia dulu orang Pertamina dan kita tidak tebang pilih untuk mengembalikan aset negara,” tegasnya lagi. (saf)


Aset Negara Jadi Sekretariat Partai

Sabtu, 24/02/2018

ASET NEGARA: Rumah yang saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 5 Field Tarakan digunakan salah satu partai jadi kantor sekretariat. (Foto: sahida/korankaltara.co)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.