Senin, 02/04/2018
Senin, 02/04/2018
Kepala Diskominfo Kukar, Bahteramsyah
Senin, 02/04/2018
Kepala Diskominfo Kukar, Bahteramsyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kebijakan pemerintah yang membatasi satu NIK hanya bisa dipergunakan untuk tiga kartu perdana bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Apalagi cara ini telah lam diterapkan di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat.
“Di negara maju seperti AS, kalau mau beli kartu perdana harus tunjukan KTP dulu, tidak sembarangan bisa membeli kartu perdana,” kata Kepala Diskominfo Kukar, Bahteramsyah kepada korankaltim.com.
Kebijakan ini bertujuan untuk memproteksi masyarakat agar tidak dirugikan oleh pihak lain, dengan praktek penipuan melalui pesan singkat.
“Pemerintah ingin melindungi masyarakat, kalau ada praktek penipuan, jadi bisa terdeteksi secara cepat siapa pelakunya. Registrasi kartu prabayar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.