Jumat, 13/04/2018

Administrasi Kurang, Transfer DAK Pending

Jumat, 13/04/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Administrasi Kurang, Transfer DAK Pending

Jumat, 13/04/2018

logo

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Sesuai ketentuan, pada triwulan pertama  setiap tahun berjalan, transfer keuangan dari pusat ke daerah, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya sudah bisa dilakukan. Namun demikian, untuk Bulungan hingga minggu pertama triwulan ketiga 2018 ini belum dilakukan. Menurut Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan M. Islam, salah satu kendalanya karena kelengkapan administrasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan DAK masih belum lengkap. 

“Mestinya saat ini sudah dilakukan (transfer dana dari pusat). Tapi untuk DAK ada persyaratan tertentu. Karena nilai transfer itu berdasarkan presentasi yang disesuaikan dengan nilai lelang kontrak, bukan pada pagu. Misalkan pagunya Rp1 miliar, kan tidak semua karena itu harus sesuai kontraknya,” jelas M. Islam. 

Mestinya, kata dia, memang pada Maret lalu, sudah dilakukan transfer dana. Akan tetapi ada pertimbangan pusat berkaitan dengan likuiditas kas daerah. Artinya, jelas M Islam, jika kas daerah masih banyak, dikhawatirkan mengendap. 

Sementara, lanjutnya, untuk penyerapan keuangan dan realisasi kegiatan tentunya OPD juga memerlukan dana awal untuk modal melakukan kegiatan yang dimaksud.  “Realisasi transfer tahap pertama mestinya memang sudah dilakukan, karena berdasarkan proyeksi anggaran DPA itu per triwulan,” katanya. 

Sementara itu, Kabid Penerimaan dan pengeluaran BPKAD, didampingi Kasubid Penerimaan Kas Daerah Iman Suharna menambahkan, untuk dana transfer ke daerah untuk Pemkab Bulungan hingga kini belum ada. Termasuk DAK yang memang sama sekali belum ditransfer. 

Khusus DAK, jelasnya, belum ditransfernya dana dari pusat, karena belum ada yang memenuhi syarat, untuk diajukan penyaluran dari pusat atau kas umum negara. 

“Mekanismenya dalam peraturan menteri keuangan terutama yang berkaitan dengan syarat administrasi, salah satunya daftar kontrak kegiatan. Itu harus dipenuhi lebih dahulu. Termasuk daftar rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian teknis bersangkutan. Nah, sampai sekarang belum lengkap,” jelas Imam. 

Pihaknya pun berharap bisa cepat terealisasi. Namun di lapangan, ternyata dinas teknis yang melaksanakan masih lambat. Bahkan hingga kini belum lagi yang berproses lelang. Kendala lain, terkadang ada yang gagal lelang, dan perlu diulang.

“Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah OPD yang mendapatkan DAK 2018. Dan kami sudah menegaskan memohon administrasinya dulu. Jika Maret ini belum bisa ditransfer, maka paling lambat Juni nanti. Karena kalau sesuai peraturan PMK, 21 Juni merupakan batas terakhir data masuk. Prosesnya kita harus rekam dulu datanya baru kirim ke pusat dan proses. Saat ini masih diproses OPD, semoga bisa disegerakan,”  imbuh dia. (an)

Administrasi Kurang, Transfer DAK Pending

Jumat, 13/04/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.