Senin, 23/04/2018

Polres Malinau Mulai ‘Bebaskan’ Denda STNK

Senin, 23/04/2018

RUANG PELAYANAN : Nampak beberapa petugas Polantas Polres Malinau saat berada di ruang pelayanan Samsat. (sulaiman/korankaltara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Polres Malinau Mulai ‘Bebaskan’ Denda STNK

Senin, 23/04/2018

logo

RUANG PELAYANAN : Nampak beberapa petugas Polantas Polres Malinau saat berada di ruang pelayanan Samsat. (sulaiman/korankaltara)

MALINAU - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan melakukan pemutihan denda Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK) dan balik nama kendaraan bermotor di wilayah Kaltara, khususnya di Kabupaten Malinau. 

Kapolres Malinau AKBP Bestari H Harahap melalui Kasat Lantas Iptu Yudi Pribadi, mengatakan pemutihan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 29 dan 30 yang menyatakan melakukan pembebasan pada PKB dan PBN2. 

“Jadi sudah dirapatkan bersama-sama dengan Regident Lantas Polda Kaltara dan BPRD Kaltara,” kata Yudi kepada Koran Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/4) lalu.

Yudi mengatakan pemutihan STNK dan balik nama tersebut akan dilaksanakan pada 22 April hingga 22 Oktober 2018 ini. “Iya sudah mulai dilakukan pemutihan baik sanksi administrsi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk persyaratannya, Yudi menjelaskan, bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang ingin melakukan pemutihan tersebut syaratnya tetap seperti biasanya. 

“Syaratnya sama seperti biasa. Pemilik kendaraan membawa salinan foto KTP dan KTP asli. Begitu juga balik nama, membawa BPKP dan STNKnya,” sebutnya. 

Yudi mengungkapkan, untuk pemutihan kendaraan berlaku bagi kendaraan yang memang belum melakukan pembayaran sejak tahun 2012 lalu hingga sekarang. “Tapi pemutihannya hanya berlaku lima tahun saja. Misalnya pemilik kendaraan belum membayar pajak sampai sekarang. Yang dibebaskan hanya lima tahun saja. Jadi yang dibayar itu hanya tahun sebelumnya (2017) dan tahun berjalan (2018) ini,” jelasnya. 

Bagaimana dengan kendaraan yang mutasi? Yudi mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang ingin mencabut berkasnya. 

“Misalnya kendaraannya sudah di sini. Tapi berstatus di Jawa, mereka bisa ke Samsat untuk melakukan pengecekan fisik baik itu roda dua maupun roda empat. Tapi untuk administrasinya tetap dibayar di Samsat daerah asalnya. Kami hanya memperbantukan untuk pengecekan fisiknya saja,” beber dia. 

Setelah dilakukan pengecekan fisik, kata dia, maka berkas tersebut akan dikirim ke Samsat atau Polres daerah asalnya. 

“Sehingga mereka di sana akan melakukan cabut berkas. Dan mengirim kembali ke sini,” ungkapnya.  (man218)

Polres Malinau Mulai ‘Bebaskan’ Denda STNK

Senin, 23/04/2018

RUANG PELAYANAN : Nampak beberapa petugas Polantas Polres Malinau saat berada di ruang pelayanan Samsat. (sulaiman/korankaltara)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.