Kamis, 07/12/2017
Kamis, 07/12/2017
Kamis, 07/12/2017
BONTANG – Perjalanan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan 25 anggota DPRD kota Bontang periode 2000-2004, bersama mantan wakil walikota periode 2000-2004, cukup lama. Dari awal kasus ini diungkap dan masuk persidangan pada 2005, baru 16 mantan anggota DPRD Kota Bontang kala itu yang sudah menjalani masa hukuman, termasuk yang baru saja masuk ke bui Lapas Kelas III Bontang, Ketua DPD PDI perjuangan Kaltim, Dodi Rondonuwu.
Ke-16 mantan anggota dewan kala itu pun proses hukumnya berbeda-beda, tidak bersamaan melainkan per jenjang. Jenjang pertama adalah unsur pimpinan yakni Rusdin Abdau, Nukman Fadli dan Totok meinarko. Sementara yang baru-baru ditahan adalah Dodi Rondonuwu, dimana sebelumnya kasusnya satu tim dengan Nurdin dan Asriansyah, namun keduanya lebih dahulu masuk bui, lantaran Dodi ajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan putusan kasasi baru turun, dan Senin, 4 Desember kemarin Dodi menyerahkan diri untuk di eksekusi.
Karena menganggap kasus yang menjeratnya ini berbau politis, Dodi sempat melontarkan ungkapan di hadapan seluruh simpatisan saat akan berangkat ke Lapas Kelas III Bontang, bahwa sebaiknya kasus ini ditutup sampai sini saja. Artinya kepada lima rekannya yakni Martinus Daniel Baco, Rahmad Samidi, Waris Karim, Abdul Malik dan Muslim Arsyad, yang seyogianya bernasib sama dijebloskan dalam penjara, tapi hingga berita ini diturunkan, belum tersentuh sama sekali oleh kasus korupsi berjamaah.
“Tolong saya mohon, yang lima rekan kami yang belum sama sekalai tersentuh kasus ini, tolong jangan dilanjutkan, atau hentikan sampai disini saja. Kasihan mereka pada sepuh semua, sudah pada tua, saya yakin mereka juga lelah menanti belasan tahun tak ada kepastian,” kata Dodi.
Pernyataan yang sama kembali diutarakan Dodi, saat media ini mengunjunginya di Lapas Kelas III Bontang, Rabu (6/12) kemarin. Lagi-lagi, Dodi berpesan, agar kelima rekannya jangan dilanjut. “Tolong jangan diteruskan kasus ini. Cukup di aku saja, kasihan mereka sudah sepuh sudah tua,” kata Dodi.
Hal yang sama juga dikatakan Hamzah, mantan anggota dewan yang sudah menjalani masa tahanan setahun lebih di Lapas. Menurut Hamzah, untuk kelima rekannya, sebaiknya diberi kejelasan hukum. Sebab, akan menjadi beban pada mereka apabila tidak ada kepastian hukum, sementara usia akan semakin bertambah.
Begitu juga dengan Nurdin, yang sebentara lagi akan menikmati udara bebas pada 18 Desember ini mengaku prihatin kepada kelima rekannya tersebut. Karena itu ia juga memohon kepada penegak hukum agar kelima rekannya sebaiknya jangan diangkat kasusnya, karena rata-rata usianya sudah diatas 50 tahun. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.