Senin, 11/12/2017

Pemkab Sosialisasikan Germas kepada Masyarakat

Senin, 11/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Sosialisasikan Germas kepada Masyarakat

Senin, 11/12/2017

PENAJAM - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2017, Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan sosialisasi Kepada masyarakat terkait dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kantor Bupati yang dihadiri unsur pimpinan daerah, perwakilan sekolah, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, Dharma Wanita, Organisasi Masyarakat, masyarakat umum serta sejumlah awak media wilayah setempat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Kabupaten PPU Darmawan, menjelaskan kegiatan sosialisasi Germas itu sasaran utamanya adalah para pemangku kepetingan di Pemkab PPU.

“Hadirnya sejumlah pemangku kepentingan itu, ke depannya diharapkan dapat memperluas informasi tentang Germas kepada seluruh masyarakat luas di seluruh wilayah di PPU,” ungkap Darmawan Kepada awak media, Senin (11/12).

Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif serta preventif hidup sehat dengan tujuan meningkatkan produktivitas penduduk maupun menurutkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Presiden RI Joko Widodo pada 27 Februari 2017 lalu mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

 Presiden ke-7 Republik Indonesia itu mengintruksikan para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Pemerinthan, Direktur Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta Gubernur dan Walikota/Bupati diseluruh NKRI melaksanakan Germas hingga ke daerah bahkan seluruh pelosok desa.

Darmawan menjelaskan dalam instruksi tersebut soal penetapan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjalankan Germas, melalui peningkatan akktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan pencepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningakatan kualitas lingkungan serta peningkatan edukasi hidup sehat.

“Kami diinstruksikan untuk dapat menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda dan jalur bagi pejalan kaki yang representatif serta aman,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan sayur, melaksanakan kebijakan KTR, melaksanakan kegiatan yang mendukung Germas yang berdasakan pada kebijakan daerah dan melaporkan pelaksanan gerakan masyarakat hidup sehat kepada Gubernur. (wn1017)

Pemkab Sosialisasikan Germas kepada Masyarakat

Senin, 11/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.