Senin, 11/12/2017

Pesangon Tidak Dibayar, Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11/12/2017

Tuntut Pesangon : Komisi IV saat memediasi PT Onasis Indonesia dan eks karyawan, Senin (11/12). (FOTO: SABRI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pesangon Tidak Dibayar, Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11/12/2017

logo

Tuntut Pesangon : Komisi IV saat memediasi PT Onasis Indonesia dan eks karyawan, Senin (11/12). (FOTO: SABRI/KK)

SAMARINDA – Sembilan eks karyawan PT Onasis Indonesia siap menempuh jalur hukum jika pesangon mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Kalau pesangon tidak dibayar, kami siap menempuh jalur hukum. Ini kita lakukan, supaya menjadi epek jera bagi perusahaan, ” tegas juru bicara eks Karyawan PT Onasis Indonesia, Aspianur, Senin (11/12) di saat ditemui di lantai 6 DPRD Kaltim.

Pihaknya sebenarnya menuntut perusahaan untuk menjadikan para korbansebagai karyawan tetap sesuai dengan masa kerja. Bahkan, kata dia, dari salah satu karyawan sudah 7 tahun bekerja sebagai karyawan kontrak.

“Ini sangat memprihatinkan. Sudah tujuh tahun kerja masih jadi karyawan kontrak,”katanya.

“Jika permasalahan ini tidak selesai kita juga akan menemui Plt Bupati Kukar dan PT Total E&P Indonesie (TEPI) dimana PT Onasis Indonesia menjadi sub kontraktor untuk memperjelas kontrak karyawan,”tambahnya.

 Legal HRD dan GA Supervisior PT Onasis Indonesia, Zia Ulhaq belum bisa berjanji akan memberikan pesangon kepada ke sembilan eks karyawan PT Onasis Indonesia karena masih terbentur aturan.

“Kami belum bisa memberikan pendapat atau bersikeras untuk memberikan pesangon, karena sejauh ini, kami masih menelaah atau mempelajari secara aturan dan regulasi yang benar seperti apa,”sebut Zia.

Komisi IV yang memfasilitasi pertemuan antara eks karyawan dengan pihak perusahaan PT Onasis Indonesia, Senin (11/12) di lantai 6 Karang Paci, berpendapat bahwa meski aturan perusahaan tidak ada menyebut untuk memberikan pesangon namun DPRD berharap perusahaan bisa memberikannya. “Meski dalam aturan pihak perusaahan tidak memberikan pesangon, namun kami berharap ada uang kontribusi perusahaan terhadap pihak eks karyawan,” imbuh anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, Siti Qomariah.

“Dan paling tidak kesembilan orang ini mendapat proritas untuk dipekerkan kembali,”tambah ibu Qom-sapaan akrabnya.

Dalam mediasi ini, pihak Disnaker Kaltim tak hadir sehingga DPRD menjadwalkan ulang mediasi kedua pihak. “Kita akan jadwalkan kembali pertemuan ini,”tandasnya. (sab)

Pesangon Tidak Dibayar, Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11/12/2017

Tuntut Pesangon : Komisi IV saat memediasi PT Onasis Indonesia dan eks karyawan, Senin (11/12). (FOTO: SABRI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.