Rabu, 20/12/2017
Rabu, 20/12/2017
terciduk Leni Wijaya bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Kutim setelah diciduk dirumahnya. (FOTO: YULI/KK)
Rabu, 20/12/2017
terciduk Leni Wijaya bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Kutim setelah diciduk dirumahnya. (FOTO: YULI/KK)
SANGATTA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Leni Wijaya (36), warga Kutai TImur (Kutim), nekat mengedarkan obat terlarang jenis Dobel L.
Aksi jual beli yang dilakukan Leni sudah terendus sejak 6 bulan lalu, saat unit Opsnal Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi banyak obat keras yang beredar di Sangatta.
Dari laporan itulah petugas akhirnya melakukan penyidikan dan mengarah ke Leni. Ibu pekerja keras tapi salah jurusan itu, akhirnya tertangkap di rumahnya, tepatnya di Jalan Yos Sudarso II Gang Kartini, Sangatta Utara, Selasa (19/12) lalu.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 709 butir Double L di dapur. Lokasi yang seharusnya digunakan untuk menyimpan bumbu masak itu justru diisi barang haram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 770 ribu yang diduga hasil dari penjualan Doubel L dan sebuah handphone.
“Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah. Saat digeledah ternyata ditemukan Doubel L sebanyak 709 butir yang disimpan di dua tempat berbeda,” ungkap Kasat Reskoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf, Rabu (20/12), kemarin.
Saat ini Leni dan seluruh barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
“Kami akan terus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba di Kutim dan hal ini perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.