Sabtu, 23/12/2017

Gunakan LPG 3 Kg, Pengusaha Akan ‘Gulung Tikar’

Sabtu, 23/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gunakan LPG 3 Kg, Pengusaha Akan ‘Gulung Tikar’

Sabtu, 23/12/2017

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Kutai Timur (Kutim) kembali menegskan kalau masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp 800 ribu perhari, seperti pengusaha dan Pegawai Negri Sipil (PNS), untuk tidak lagi menggunakan gas LPG 3 Kg.

Berdasarkan  Surat Edaran Bupati Kutim Ismunandar, Nomor 541/565/XI/2017 Tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran, PNS dan pegawai BUMD/BUMN dilarang menggunakan LPG bersubsidi tersebut. SE tertanggal 21 November 2017 itu diterbitkan menyusul kerap terjadi kelangkaan LPG 3 kg terjadi di Kutim.

Selain itu, larangan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha non mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, atau setara omset di atas Rp 800 ribu per hari.

Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Dony Evriady, menegaskan baik PNS maupun pengusaha yang dikreteriakan  makro tetap tidak boleh menggunakan LPG bersubsidi ini meski stok tabung sudah ditambah. Bahkan larangan tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha makanan yang berada di Kutim. 

Jika masih ada yang melanggar, maka Disperindag akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni menutup usahannya dan tidak boleh menggunakan gas LPG 3 Kg lagi. “Kita akan berikan sanksi kepada para pelaku usaha jika mereka masih menggunakan gas melon. Karena kami telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha makanan seperti restoran dan warung makan yang memiliki omset lebih dari 800 ribu perhari,” tegas Dony.

Bahkan Disperindag telah menerapkan sanksi tersebut terhadap beberapa rumah makan di Sangatta yang kedapatan masih menggunakan tabung melon. “Kita sudah menutup rumah makan yang kita temukan masih menggunakan gas melon, ada dua tempat di Kawasan Sangatta,” tutur Dony.

Sementara untuk para PNS yang terciduk membeli atau menggunakan tabung yang identik dengan warna hijau tersebut, maka pangkalan dan agen tidak diperbolehkan untuk menjualinya lagi.

“Kalau untuk PNS yang beli kita akan larang untuk tidak menjualinya lagi,” ujar Dony.

Ia pun berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah maka mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg, jika memiliki penghasilan tinggi. “kita minta kesadaran masyarakat untuk penggunaan LPG 3 Kg lagi, dan PNS juga diharapkan tinggalkan gas LPG 3 Kg,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Dony menghimbau masyaakat untuk melaporkan terhadap pihaknya jika menemukan pelaku usaha makro yang masih menggunakan gas PLG 3 Kg. “Diharapkan dapat melaporkan kepada Disperindag. Jika ada yang masih nakal segera laporkan ke Disperindag, kita akan tindak tegas,” pungkas Dony. (yul1116)

Gunakan LPG 3 Kg, Pengusaha Akan ‘Gulung Tikar’

Sabtu, 23/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.