Sabtu, 23/12/2017
Sabtu, 23/12/2017
Sabtu, 23/12/2017
Penajam - Mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencanannya dilaksanakan akhir 2017 terancam batal. Hingga kini belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Informasi yang diperoleh, berkas usulan mutasi yang diajukan Pemkab kepada Kemendagri pada pekan kedua Oktober 2017 dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
“Berkas usulan mutasi yang diajukan kepada Kemendagri itu masih perlu direvisi terkait nama pejabat yang akan dirotasi,” kata Bupati Yusran Aspar.
Bupati menjelaskan bahwa secara lisan Kemendagri telah menyetujui usulan mutasi, namun pemkab diminta melampirkan draf mutasi berisi nama pejabat yang akan dilantik dan posisi jabatan yang akan diisi.
Mutasi pegawai di lingkungan Pemkab PPU untuk mengisi sejumlah jabatan kosong, seperti Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Mutasi terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1/2107 yang melarang pejabat petahana melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah, harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri. (ant)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.