Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
PENAJAM-- Polres Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini terus melakukan penyelidikan terhadap Kebakaran Lahan di RT 03 Desa Girimukti Kecamatan Penajam pada Selasa (19/12) lalu.
“Kami masih melakukan penyelidikan kasus pembakaran lahan seluas dua hektare itu,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres PPU IPTU Puji Sudarsono.
Menurutnya, Kebakaran lahan di Desa Girimukti ini berhasil dipadamkan Dinas Pemadam PPU, dibantu tim Kehutanan dan Perkebunan sehingga tidak sampai meluas ke area lain.
Juga penyidik Polres PPU telah memanggil AR (24) dan FG (26) untuk dimintai keterangan, guna mengungkap penyebab pasti kasus kebakaran lahan tersebut.
“Dua warga yang melakukan pembakaran lahan tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka. FG dan AR merupakan warga Kelurahan Nipah-Nipah dan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam,” terangnya
Sejauh ini pihaknya kata Iptu Puji, belum dapat menemukan unsur pidana dari kejadian tersebut, karena pembakaran diketahui tidak mengandung unsur yang merugikan orang lain.
“Sampai saat ini kami belum temukan adanya kerugian besar, atau merusak lahan orang lain. Serta dampak negatif pada lingkungan pasca kebakaran terjadi,” ungkapnya.
Sesuai aturan, membuka lahan atau ladang dengan cara dibakar dapat dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar.
“Jadi kami mengimbau agar masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena berpotensi akan berdampak buruk bagi lingkungan,” pungkasnya.(ant)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.