Senin, 25/12/2017

Sekdes Berstatus PNS Akan Ditarik

Senin, 25/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekdes Berstatus PNS Akan Ditarik

Senin, 25/12/2017

Penajam-Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menarik seluruh Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di sejumlah desa.

Kepala BKPP PPU, Surodal mengatakan, para sekdes yang ditarik itu rencananya akan didistribusikan ke sejumlah kecamatan. “Perkembangannya belum saya pantau, yang jelas akan segera kita distribusikan,” ujar Surodal ketika ditemui awak media, Senin (25/12).

Menurutnya, penarikan sejumlah Sekdes itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yakni tentang nomenklatur jabatan pelaksana dimana tidak ada klasifikasi ASN yang bekerja di tingkat desa. “Aturan itu tertuang pada Permen pan RB nomor 25 dan 26 tahun 2016,” tuturnya.

Pendistribusian itu akan dilaksanakan pada 2018 mendatang. Pada tahun ini, paling tidak sejumlah PNS di desa tersebut telah memiliki sasaran kerja pegawai sesuai dengan tugas pendistribusian yang telah diputuskan.

Nantinya, pada 1 Januari 2018 sejumlah Sekdes itu diperkirakan akan bergeser ke Kantor Kecamatan untuk mengisi jabatan yang telah disediakan. 

“Kurang lebih ada 20 pegawai yang saat ini ada di desa, nantinya itu akan digeser ke sejumlah kantor kecamatan,” pungkasnya. (wn1017)


Sekdes Berstatus PNS Akan Ditarik

Senin, 25/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.