Rabu, 27/12/2017

Kejari Ingatkan Petinggi Kampung Soal ADD

Rabu, 27/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Ingatkan Petinggi Kampung Soal ADD

Rabu, 27/12/2017

SENDAWAR – Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) mengingatkan aparatur kampung se-Kubar dan se-Mahulu, agar dalam menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat dan Alokasi Dana Kampung (ADK) dari APBD kabupaten, harus transparan (terbuka). ADD setiap tahun akan bertambah besarnya, sehingga harus benar-benar difungsikan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Beberapa bulan lalu sudah dilakukan penandatanganan MoU antar para petinggi dengan Kejari Kubar.  Kejari Kubar bertindak sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada Koran Kaltim di Sendawar, Selasa (26/12).

Dipaparkannya, Kejari yang bertindak sebagai pengawal penggunaan ADD dan ADK di Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu). Diingatkan, agar aparatur kampung  menerapkan cara keterbukaan dalam penggunaan dua dana pembangunan dari pemerintah itu. Yakni, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, juga Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). 

“ADD dan ADK setiap tahun akan bertambah besar. Kejari hanya mengawal dan mengamankan program pemerintah yang menggunakan tersebut. Kami lebih mengedepankan preventif (mencegah), tapi juga tidak melupakan represif . Sehingga, jangan sampai ada penyimpangan,” beber Syarief.

Ia mengungkapkan, indikasi penyimpangan  penggunaan ADD dan ADK ke depan semakin besar. Potensi itu disebabkan karena semakin besar ADD dan ADK setiap tahun yang di kucurkan pemeritnah untuk membangun desa. Bahkan menurut kajari, tak dipungkiri, pihaknya telah mendengar ‘selentingan’ isu ada beberapa dugaan penyimpangan dalam penggunaan ADD dan ADK di Kubar dan Mahulu hingga saat ini. “Saya imbau berulang agar petinggi kampung harus menggunakan sistem keterbukaan, harus melibatkan semua masyarakat, termasuk BPK. Sebagai TP4D, Kejari Kubar mengawal. Apabila ada permasalahan  yang tidak bisa dipecahkan desa, kami siap untuk pendampingan,” tuturnya.

Syarief Sulaeman juga mengatakan agar para petinggi kampung se-Kubar dan Mahulu tidak ragu dalam menyerap dan menggunakan ADD dan ADK, namun harus sesuai aturan. “Karena ada yang belum diatur dalam undang-undang, itu yang bisa membuat terjadi penyimpangan. Penggunaan ADD dan ADK Harus tepat sasaran, tepat waktu, penyerapan maksimal, serta meminimalisir penyimpangan,” pupusnya. (imr)


Kejari Ingatkan Petinggi Kampung Soal ADD

Rabu, 27/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.