Kamis, 28/12/2017

Pemkot akan Tindak Tegas Wajib Pajak Bandel

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot akan Tindak Tegas Wajib Pajak Bandel

Kamis, 28/12/2017

TARAKAN- Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan bersikap tegas, bahkan tidak akan segan menyita asset kepada wajib pajak yang membandel.

Sikap tegas ini akibat target PAD Tarakan 2017 yang tidak tercapai hingga akhir Desember 2017 ini, padahal besaran target PAD hanya dikisaran angka Rp 100 miliar tetapi baru tercapai sebesar 80 persen. Kondisi ini membuat Pemkot akan bersikap tegas, karena selama ini sudah bersikap lunak kepada para wajib pajak yang membandel.

“Jujur saja saya katakan bahwa target PAD kita belum tercapai, yang sudah kita dapat sampai saat ini baru sebesar 80 persen dari jumlah target awal Rp 100 miliar,” terang Kepala BPPRD Tarakan, Mariyam Rabu (27/12).

Ditegaskan pejabat eselon II yang pernah menempati posisi sebagai Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat di secretariat Pemkot Tarakan, bahwa salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD adalah masih banyaknya wajib pajak yang menunggak membayar kewajibanya.

“Pajak yang banyak menunggak diantaranya, pajak reklame, pajak restaurant, pajak bumi dan bangunan, dan beberapa jenis pajak daerah lainnya,” paparnya.

Mariyam mensimulasikan pada pajak papan reklame yang beberapa pemiliknya masih belum melunasi tunggakanya, padahal pihaknya telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk segera melunasi tunggakannya. Bahkan sanksi tegas juga sudah dilakukan, meskipun masih sebatas tidak diperbolehkanya penggunaan papan reklame sebelum kewajibanya dilakukan.

Oleh karena itu, kedepan perlu sanksi yang lebih tegas lagi supaya wajib pajak bersedia membayar tunggakannya. “Kalau misalnya tunggakannya tidak dibayar sampai sebesar Rp 30 juta, apa yang bisa kami sita akan kami sita. Nanti akan kami lelang, karena memang itu perintah Undang-undangnya,” tegas Mariyam.

Meskipun demikian, pihaknya juga siap memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan tunggakan. Misalnya, memberlakukan pemutihan bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah belasan tahun belum melunasi pajak. Dengan catatan, lima tahun terakhir dilunasi, sisanya dianggap sudah diputihkan.

Ke depan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan pajak dan rektribusi daerah agar bisa mencapai target PAD Pemerintah Kota Tarakan di 2018 sebesar Rp 138 miliar. (yan)

Pemkot akan Tindak Tegas Wajib Pajak Bandel

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.