Selasa, 02/01/2018

Uang Negara Rp1,2 Miliar Berhasil Diselamatkan

Selasa, 02/01/2018

Kasat Intel Kejari Bontang, Suhardi, saat menggelar konfrensi pers dengan media di bontang.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Uang Negara Rp1,2 Miliar Berhasil Diselamatkan

Selasa, 02/01/2018

logo

Kasat Intel Kejari Bontang, Suhardi, saat menggelar konfrensi pers dengan media di bontang.

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1.230.000.000,- atau Rp 1,2 miliar dari kasus eskalator dengan melibatkan mantan Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Bontang, yang kini menjadi tersangkanya.

Kasat Intel Kejari Bontang, Suhardi mengatakan, sepanjang tahun 2017 untuk perkara pidana khusus (pidsus) pihaknya telah mengeksekusi Ketua DPD PDIP Kaltim. yakni Dody Rondonuwu dari kasus dugaan korupsi berjamaah dengan hasil putusan MA selama 2 tahun.

Selain itu, terdapat beberapa nama yang juga berhasil dieksekusi Kejari Bontang. Diantaranya Laila Erika, Bahrudin dan Mukhlis. 

Sedangkan perkara pidsus yang masih tahapan penuntutan, lanjut Suhardi, yakni kasus eskalator yang melibatkan 6 tersangka. Mulai dari Fahmi, Kamil, I Gusti Suardana, Samsuri, Sulimin serta Agung Purwadi. “Dua perkara yang masih penyidikan kemungkinan baru akan selesai di tahun 2018 yakni Perusda AUJ dan eskalator,” ujarnya.

Suhardi mengakui kalau pihaknya juga sedang menangani kasus dari Bea Cukai, yakni balpres atau pakaian bekas dari Malaysia yang prosedurnya tidak melalui Bea Cukai, sehingga statsnya ilegal. Totalnya, Kejari Bontang telah menangani 15 kasus korupsi salah satunya kasus Beras Basah dan eskalator serta 1 kasus kapabeanan. 

“Untuk eksekusinya, sebanyak 9 terpidana tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kerugian negara dari kasus eskalator tercatat seberar Rp 1,2 miliar, serta kasus Laila Erika sebanyak Rp 422.332.200,-. Tetapi uang negara yang bisa diselamatkan karena dikembalikan oleh tersangka kasus eskalator yakni Rp 1.230.000.000,-.

“Tahun 2018 kemungkinan 2 perkara akan diselesaikan, tetapi akan ada perkara pencucian uang juga dengan nilai cukup besar. Tetapi kami selesaikan yang 15 perkara dulu. Kegiatan penanganan korupsi tahun 2018 kemungkinan ada penambahan,” pungkasnya. (cil)

Uang Negara Rp1,2 Miliar Berhasil Diselamatkan

Selasa, 02/01/2018

Kasat Intel Kejari Bontang, Suhardi, saat menggelar konfrensi pers dengan media di bontang.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.