Senin, 19/06/2017

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Keperluan Pribadi

Senin, 19/06/2017

BUKAN UNTUK BERLIBUR: Kendaraan plat merah sejatinya digunakan untuk kepentingan bekerja di lingkungan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kendaraan Dinas Dilarang untuk Keperluan Pribadi

Senin, 19/06/2017

logo

BUKAN UNTUK BERLIBUR: Kendaraan plat merah sejatinya digunakan untuk kepentingan bekerja di lingkungan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupan Bulungan Syarwani meminta kepada pemerintah daerah, utamanya bupati agar mengeluarkan aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran atau untuk tujuan berwisata.  

Kata dia, ada beberapa daerah yang secara tegas sudah mengeluarkan aturan tersebut. Yaitu melarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Saya juga sangat tegas akan hal tersebut. Dan saya juga akan meng-himbau kepada bupati ya paling tidak ada penegasan membuat atu-ran demikian, seperti dalam bentuk edaran,” kata Syawarani kepada Koran Kaltara, Senin (19/6) kemarin.

Syarwani juga sependapat dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan yang sem-pat mengatakan, ASN yang meng-gunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi keluar daerah pada saat masa cuti bersama masih libur akan dikenakan sanksi tegas. 

Hal tersebut menurut Syarwani, harus benar-benar diimplementasi. Apakah berupa pemotongan 50 % dari penghasilan tambahan mereka (Pegawai) atau sanksi lainnya. “Artinya DPRD berharap kendaraan dinas itu tidak dioperasionalkan untuk kepentingan selain dinas  yang memang kendaraan itu diberikan untuk amanah  yang dipercayakan oleh yang bersangkutan” ungkap politisi Partai Golkar itu. 

“Saya mengharapkan pemaha-man dari seluruh  Instansi pemerin-tah, utamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang kendaraan dinas, termasuk yang ada di Tanjung Selor maupun yang berada di luar Tanjung Selor untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas selama lebaran untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan kepada bupati untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi atau pengguna mobil dinas, termasuk untuk pengawasan mungkin dalam rangka untuk pengawasan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Plat yang ada di Tanjung Selor ini sangat mudah dikenali KT H atau KU misalnya apalagi itu plat merah. Artinya ketika ada ken-daraan yang keluar daerah dengan kegiatan-kegiatan seperti itu, tentu harus mendapatkan pengawasan. Ini dalam rangka untuk jangan sampai pemanfaatan kendaraan dinas itu sebagaimana yang tidak diharapkan,” tandasnya. (ike815)


Kendaraan Dinas Dilarang untuk Keperluan Pribadi

Senin, 19/06/2017

BUKAN UNTUK BERLIBUR: Kendaraan plat merah sejatinya digunakan untuk kepentingan bekerja di lingkungan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.