Kamis, 04/01/2018
Kamis, 04/01/2018
Kamis, 04/01/2018
TENGGARONG–Sidang perdata gugatan Marwan, Sudarto, Sutopo Gosif, G Asman Gilir, Mahdalena, Suriadi, H Rusliadi yang merupakan eks anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009-2014 terhadap DPRD, Bupati dan BPKAD Kukar memasuki sidang mediasi, Kamis (4/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, kemarin.
Tergugat DPRD, Bupati dan BPKAD Kukar dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mengembalikan hak-hak Marwan cs saat dinonaktifkan sebagai anggota DPRD. Padahal sudah ada putusan MA bahwa ketujuh eks anggota DPRD ini tidak melakukan tindak pidana.
“Hari ini (kemarin, Red.) mediasi, hasil mediasi sesuai PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) 1/2016 maka kami sudah mengajukan resume penawaran perdamaian,” kata Agus Shali, kuasa hukum Marwan cs.
Seharusnya, Pemkab yang diwakili kuasa hukumnya, Metri, juga mengajukan resume perdamaian. Namun, itu tidak dilakukan karena kuasa untuk melakukan mediasi belum ada dari Pemkab.
“Makanya tadi minta pada sidang Kamis, pekan depan,” bebernya.
Kata Agus, pihaknya tetap terbuka jika Pemkab ingin mengadakan pertemuan di luar jadwal resmi pengadilan. Dalam kasus perdata, itu diperbolehkan. “Untuk nilai gugatan ketujuh klien kami (Marwan cs) hampir Rp10 miliar,” bebernya.
Rinciannya, DPRD digugat Rp 8 miliar sebagai tergugat I, sedangkan Bupati dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) digugat Rp 786 juta.
“Tapi ada juga klaim bunga seandainya dibayarkan tepat waktu maka klien bisa mendapatkan keuntungan lebih, bisa bentuk usaha atau ditempatkan di bank, itu juga kita klaim,” bebernya.
Namun, untuk klaim bunga sifatnya negosiatif dan tergantung pembicaraan lebih lanjut dengan Pemkab Kukar.
Ia menerangkan, kasus yang menjerat Marwan cs sudah selesai sekitar 2014 lalu baik di tingkat kashasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam amar putusan MA, membebaskan Marwan cs dan mengembalikan seluruh harkat, martabat dan kedudukannya.
Sedangkan pemberhentian sementara marwan CS sebagai anggota DPRD bersifat sementara sehingga saat pengadilan memutuskan tidak bersalah maka hak-hak mereka seharusnya dikembalikan secara keseluruhan.
“Termasuk uang setoran tunai yang diindikasikan sebagai kerugian negara yang besarannya mulai Rp 71 juta hingga Rp 73 juta,” beber Agus Shali.
Metri yang ditemui, enggan memberikan keterangan. “Maaf belum bisa, harus lapor pimpinan dulu,” terangnya sambil berlalu. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.