Senin, 08/01/2018

Klaim Jasa Raharja di Kaltim Meningkat 13%

Senin, 08/01/2018

UTAMAKAN LAYANAN: Jasa Raharja sebagai sebuah asuransi kecelakaan dari tahun ke tahun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan kemudahan klaim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Klaim Jasa Raharja di Kaltim Meningkat 13%

Senin, 08/01/2018

logo

UTAMAKAN LAYANAN: Jasa Raharja sebagai sebuah asuransi kecelakaan dari tahun ke tahun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan kemudahan klaim

BALIKPAPAN- Pemberian santunan pada korban kecelakaan di wilayah Kalimantan Timur diklaim meningkat, berkisar 13 persen dari tahun sebelumnya,Sepanjang periode 2016 lalu, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur mencatat 814 korban telah melakukan klaim pembayaran.

Jumlah itu meningkat dari periode 2017 menjadi 987 korban. Adanya kenaikan seirama dengan jumlah santunan yang mesti dibayarkan.

Rp 20,4 miliar yang dikucurkan sepanjang periode 2017, meningkat Rp 7,4 miliar dari periode 2016 menjadi Rp 13 miliar.

Adapun jenis jaminan yang diberikan yakni kecelakaan transportasi umum dan lalu lintas.

Jumlah klaim pada kecelakaan transportasi umum periode 2016 mencapai Rp 296 juta, meningkat menjadi Rp 715 juta pada 2017.

Sementara, untuk klaim kecelakaan lalu lintas pada 2016 mencapai Rp 12,7 milyar dan pada 2017 menjadi Rp 19,7 milyar.

Huntal Parullan Simanjuntak Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kaltim tak menyangkal, jumlah santunan terbesar diberikan kepada korban meninggal dunia.

“2016 sebanyak 2,6 miliar sedangkan 2017 sebanyak 14,3 miliar untuk total semua santunan,” jelasnya.

Adapun total korban kecelakaan yang meninggal dunia, yakni sebanyak 389 orang pada 2016. Meningkat menjadi 366 orang pada 2017.

Sedangkan untuk luka luka-luka naik 201 orang dari periode 2016 sebanyak 414 orang. Adapun satu orang lainnya mengalami cacat permanen.

Dari segi usia, mayoritas korban didominasi pengendara roda dua antara 20-39 tahun, 20-39 tahun, dan juga 0-19 tahun.

“Ya memang dominan pada usia produktif. Intinya persyaratan pengajuan klaim yang kami lakukan berdasar dari adanya LP (laporan polisi) setempat,” jelasnya.

Ia menyampaikan terhitung mulai 2018 ini pelayanan klaim akan melalui sistem IT agar mempercepat integrasi antar pihak terkait.

“Meminimalkan perbedaan data, dan kami tidak perlu mengkroscek langsung ke rumah sakit atau kepolisian. Ini berlaku se- Indonesia. Cukup melalui aplikasi. Dengan begitu pelayanan akan semakin singkat.”

“Sedangkan untuk proses pengajuan pembayaran maksimal tetap hingga 6 bulan ke depan dari tanggal kejadian. Sedangkan untuk pembayaran bisa kami lakukan dalam 1x24 jam, prioritas untuk yang meninggal dunia,” sambungnya.(bis)

Klaim Jasa Raharja di Kaltim Meningkat 13%

Senin, 08/01/2018

UTAMAKAN LAYANAN: Jasa Raharja sebagai sebuah asuransi kecelakaan dari tahun ke tahun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan kemudahan klaim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.