Kamis, 11/01/2018

Modus Tawarkan Permen, Tukang Bangunan Cabuli Dua Bocah

Kamis, 11/01/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Modus Tawarkan Permen, Tukang Bangunan Cabuli Dua Bocah

Kamis, 11/01/2018

logo

Ilustrasi

BONTANG- Lagi-lagi kasus cabul bocah terjadi di wilayah hukum Polres Bontang. Kali ini, seorang bocah usia lima tahun dicabuli seorang pria berusia 53 tahun, yang bekerja sebagai tukang bangunan di rumah orangtua korban.

Kejadian ini terungkap ketika korban, Ya (5) merintih kesakitan saat ingin buang air kecil. Hal ini diketahui orangtua korban, yang kemudian menanyakan ke korban. Alangkah kagetnya orangtua korban begitu diceritakan pernah disetubuhi oleh pelaku inisial SAT (53) sebanyak dua kali.

Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon mengatakan pelapor adalah orangtua korban bernama Jamaludin. Menurut Rihard, korban ada dua orang, satu inisia Ya (5) dan satunya K (7). Untuk korban yang masih berusia lima tahun, pelaku menyetubuhi, sementara yang korban usia tujuh tahun hanya dicabuli atau diraba-raba. “Satu korban yang masih kecil ini, disetubuhi dua kali terjadi Desember 2017, sebelum Natal. Kejadian pertama tidak ingat, dan terjadi di rumah korban. Rumah korban adalah  rumah panggung, korban dipangku tersangka, kemudian terjadi persetubuhan sambil dipangku,” jelas Rihard, Kamis (11/1).

Kejadian kedua terjadi pada 24 Desember 2017. Tersangka membonceng dua orang korban Ya dan K, kedua korban dibawa ke rumah tersangka. Keduanya masuk ke dalam kamar tersangka.

Menurut Rihard, dari pengakuan tersangka, korban yang berusia tujuh tahun saat digerayangi dan sudah dipeloroti celananya, pura-pura mau kencing. Korban K pun keluar kamar namun tidak jadi buang air kecil, melainkan duduk di ruang tamu. “Jadi si korban yang tujuh tahun ini beralasan hendak kencing. Jadi dia hanya sempat digeranyangi saja,” ujar Rihard.

Tapi, naas bagi Ya, yang masih tinggal di kamar tersangka. Hanya diimingi permen, tersangka merenggut masa depan bocah yang masih lima tahun tersebut. “Jadi korban yang lima tahun ini, usai disetubuhi tersangka, saat keluar kamar tersangka, dilihat oleh korban K sudah tidak pakai celana,” jelas Rihard.

Dikatakan Rihard, orangtua Ya tahu jika anaknya disetubuhi tersangka, saat korban setiap buang air kecil mengaku kesakitan dan menangis. “Orangtuanya ini curiga, dan bertanya ke korban. Setelah tahu, mereka lapor ke Polsek Muara badak pada 7 Januari 2018,” jelasnya.

Dikatakan Rihard, tersangka ini sudah empat tahun pisah dengan istrinya. Tersangka merupakan pekerja tukang yang sedang bekerja di rumah orangtua korban sejak November 2017, sehingga dengan korban, tersangka sangat akrab.

Akibat ulah tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasla 82ayat 1 Jo Pasal 76 E Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHPidana.(cil)

Modus Tawarkan Permen, Tukang Bangunan Cabuli Dua Bocah

Kamis, 11/01/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.