Senin, 15/01/2018
Senin, 15/01/2018
Sudjati
Senin, 15/01/2018
Sudjati
TANJUNG SELOR – Meski belum bisa melakukan pemekaran langsung, khususnya untuk kebutuhan desa dan kecamatan, sejauh ini Pemkab Bulungan sudah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang akan dimekarkan.
“Kalau untuk pemekaran sekarang ya belum bisa. Karena kan masih moratorium pemekaran mulai dari desa. Tapi pemetaan wilayah di mana saja yang bisa, itu sudah mulai kita lakukan. Tentunya kalau luasan cakupan wilayah kita mumpuni,” ujar Bupati Bulungan, H Sudjati.
Dia mengungkapkan, setidaknya Bulungan perlu memekarkan sekitar 30 desa untuk tiga kecamatan lagi. Hal ini untuk memenuhi empat kecamatan sebagai syarat Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor.
“Tapi bukan hanya itu, kita juga harus memikirkan jumlah penduduk kita, karena minimal 300 KK dan atau 1500 jiwa dalam satu desa. Dalam aturannya seperti itu, kita belum tahu apakah nantinya ada pengecualian dari pemerintah. Karena sejauh ini memang kita belum ada pengecualian itu,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, untuk mendukung itu pihaknya juga masih melakukan penyelesain batas desa yang secara tekhnis dilakukan oleh DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa). Termasuk pengaturan wilayah di tingkat RT. Setidaknya untuk langkah awal dilakukan, namun untuk melanjutkan langkah berikutnya belum bisa.
Meski demikian, jika aturan tak berubah, hingga akhir 2018 dirinya pesimis bisa terwujud. “Siapa yang berani buka desa baru, biaya dari mana, operasionalnya seperti apa dan lain sebagainnya. Dalam hal pemekaran kita juga belum menganggarkan di 2018 ini, tapi bagaimanapun ada atau tidak adanya anggaran pemekaran itu sudah menjadi tupoksi kita, kalau saja dana ada dari pusat operasional dari sana (pusat) untuk desa. Semua daerah bukan hanya kita, kalau pemetaan pemekaran desa dan kecamatan itu sudah ada,” jelasnya.
Selain keterbatasan anggaran pusat untuk pemekaran desa, syarat membentuk desa juga perlu diperhatikan. Kata Sudjati, jika pusat bisa menerima jumlah jiwa yang masih kurang misalnya karna ada pengecualian bisa saja.
“Pengecualian bisa saja, tapi aturannya demikian. Itu bagi wilayahnya yang berada dalam kawasan strategis nasional, seperti Sebatik itu, tapi kita (Tanjung Selor) tidak masuk. Surat usulan pengecualian juga sudah kita sampaikan, tapi kita tidak bisa, karena tidak masuk dalam kawasan itu,” kata bupati pesimis. (an)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.