Rabu, 17/01/2018

BPJS-TK Bayar Klaim Rp160,6 M

Rabu, 17/01/2018

BISA DIANDALKAN: Berbagai program jaminan yang ditawarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memang cukup diandalkan. Salah satunya berupa jaminan hari tua.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS-TK Bayar Klaim Rp160,6 M

Rabu, 17/01/2018

logo

BISA DIANDALKAN: Berbagai program jaminan yang ditawarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memang cukup diandalkan. Salah satunya berupa jaminan hari tua.

SAMARINDA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, membayarkan klaim jaminan mencapai lebih dari Rp160,6 miliar kepada para peserta program selama periode Januari-Desember 2017.

Kepala BPJS-TK Samarinda Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima menjelaskan, sekitar Rp150,1 miliar klaim jaminan dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK), sedangkan sisanya Rp10,5 miliar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selama periode Januari-Desember 2017, BPJS-TK Samarinda menerima pengajuan klaim JHT sebanyak 16.953 kasus, klaim JK 215 kasus dan JKK sebanyak 554 kasus.

“Dari 554 kasus kecelakaan kerja, sebanyak 448 kasus pesertanya dinyatakan sembuh, 43 kasus mengakibatkan pekerja cacat fungsi, 32 kasus berakhir dengan pekerja cacat sebagian, dan 31 kasus kecelakaan kerja lainnya menyebabkan kematian pekerja,” jelas Supriyanto.

Menurut ia, tingginya kasus kecelakaan kerja itu menandakan masih perlunya peningkatan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan, di antaranya dengan melindungi para pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan meningkatkan motivasi dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja,” tambahnya.

Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011, setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS.

Supriyanto menambahkan, saat ini kepesertaan BPJS-TK Samarinda telah mencapai 1,12 juta pekerja aktif dan non-aktif yang tersebar di wilayah Samarinda sampai kabupaten Kutai Barat.

Selain itu, BPJS-TK Samarinda juga telah bekerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk penanggulangan saat terjadi kecelakaan kerja di lebih dari 123 klinik dan rumah sakit.

“Kami selalu mengimbau kepada perusahaan platinum untuk mendaftarkan seluruh subkontraktor dan buruh harian lepas sebagai peserta program BPJS-TK, karena selain manfaat jaminan, ada juga manfaat harian `co-marketing`,” imbuh Supriyanto. (ant)

BPJS-TK Bayar Klaim Rp160,6 M

Rabu, 17/01/2018

BISA DIANDALKAN: Berbagai program jaminan yang ditawarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memang cukup diandalkan. Salah satunya berupa jaminan hari tua.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.