Selasa, 23/01/2018

Hanya 63 Organisasi Punya SKT

Selasa, 23/01/2018

ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hanya 63 Organisasi Punya SKT

Selasa, 23/01/2018

logo

ilustrasi

KORAN KALTIM –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, menyatakan dari banyaknya organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perkumpulan masyarakat yang melakukan gerakan di bidang sosial, lingkungan, keagamaan, kesehatan, pendidikan dan segala sektor lainnya, baru terdaftar atau memiliki Surat keterangan Terdaftar (SKT) hanya 63 Ormas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol Berau, Ismail,. 

“Hingga saat ini, berdasarkan dokumen yang ada, hanya ada 64 ormas dan LSM yang terdaftar secara resmi dan telah mempunyai SKT dari Kesbangpol. Padahal, banyak sekali ormas yang ada di Kabupaten Berau ini, tetapi faktanya hanya sedikit saja yang mendaftarkan diri. Seharusnya,  dalam mendirikan sebuah organisasi itu harus memberi informasi kepada kami (Kesbangpol) Berau,” ungkap Ismail, kemarin.

Menurutnya, pendirian LSM dan Ormas atau sejenisnya, Pemkab Berau sangat mendukung. Semua lembaga yang peduli dengan pembangunan daerah merupakan rekan kerja Pemerintah. 

Terkait pembuatan SKT, terang dia, sangat mudah selama semua berkasnya lengkap. Akan tetapi, masih ada saja ormas dan LSM yang enggan mengurus dan tak diketahui sekretariatnya. 

Syarat pembuatan SKT hanya  menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akte Notaris, alamat sekretariat dan struktur kepengurusan organisasi. Perlunya mendaftarkan organisasi dan mengurus SKT agar pergerakan ormas maupun LSM bisa mendapat dukungan pemerintah. 

“Jika terdaftar ke kami,  maka pemerintah daerah  akan bisa memberi dukungan untuk memfasilitasi mereka ketika membuat sebuah kegiatan atau gerakan. Seperti sosialisasi Narkoba dan ingin menggunakan fasilitas gedung Pemda, tentu saja akan kami dukung.  

Beda halnya jika tidak terdaftar di pemerintahan, maka permohonan bantuan dukungan tidak akan bisa terpenuhi. Untuk organisasi yang berasal dari Provinsi dan pusat, cukup melaporkan saja ke kita. Karena mereka sudah terdaftar dan tinggal urus izin domisili saja,” pungkasnya. (ind)


Hanya 63 Organisasi Punya SKT

Selasa, 23/01/2018

ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.