Selasa, 23/01/2018

Kepala Dinas Dijerat Sanksi Kedisiplinan

Selasa, 23/01/2018

KHAIRUDIN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Dinas Dijerat Sanksi Kedisiplinan

Selasa, 23/01/2018

logo

KHAIRUDIN

PENAJAM-Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pengawasan (DKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melayangkan surat edaran kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak menambah tenaga harian lepas atau honorernya.

Pada tahun 2014 dan 2017 lalu, DKPP sewaktu masih bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melayangkan larangan serupa. Namun, berdasarkan hasil dari pemeriksaan Inspektorat, masih terdapat beberapa OPD yang melakukan penambahan tenaga bantu itu.

Salah satu alasan dilarangnya penambahan honorer itu adalah terus merosotnya keuangan pemerintah daerah. Bupati juga sudah meminta moratorium perekrutan tenaga bantu.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DKPP Kabupaten PPU, Khairudin menjelaskan, adanya temuan dari Inspektorat membuat pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran. 

Menurutnya, pejabat yang masih melakukan pengangkatan tenaga harian usai terbitnya  edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Teknisnya itu pejabat pembina kepegawaian yang mengeluarkan surat edaran dan sanksinya akan diberikan kepada kepala dinas,” ungkap Khairudin kepada media ini, Senin (22/1).

Terkait saksi yang akan diberikan kepada pimpinan OPD jika masih melakukan penambahan honorer, Khairudin membeberkan, belum mengetahui teknisnya. Biasanya, bentuk hukuman yang akan diberlakukan terlebih dahulu akan dirapatkan dengan tim yang dibentuk.

“Dari temuan pengangkatan menjadi honorer tidak terlalu banyak, sebagian juga hanya terdapat pergantian dan SKPD yang melakukan pengangkatan itu hanya beberapa saja,” ujarnya.

Menurutnya, sejak dikeluarkannya PP Nomor 2/ 2005 dan PP Nomor 43/ 2008 serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak boleh ada lagi pengangkatan THL. Adapun perekrutan seperti pada tahun 2013 dan seterusnya, asal mulanya terjadi karena adanya program kegiatan sehingga pengangkatan THL berdasarkan program kegiatan. Jumlah THL di sejumlah OPD pada pertengahan 2017 sudah mencapai 3.000 honorer. (wn1017)


Kepala Dinas Dijerat Sanksi Kedisiplinan

Selasa, 23/01/2018

KHAIRUDIN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.