Kamis, 01/02/2018

Dilarang Bupati, Pengangkatan Honorer Masih Terjadi

Kamis, 01/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dilarang Bupati, Pengangkatan Honorer Masih Terjadi

Kamis, 01/02/2018

PENAJAM –Terbitnya surat larangan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak serta merta ditaati sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Buktinya, sebanyak delapan orang THL diangkat oleh Sekretariat Umum Kabupaten PPU.

Larangan ini sudah ada sejak tahun 2014 dan ditegaskan lagi pada Desember 2017 lalu oleh Dinas Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (DKPP). 

Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Rozehan Asward, ketika ditemui media ini, menjelaskan, pengangkatan delapan tenaga harian lepas yang ditempatkan di Masjid Agung merupakan kebutuhan dalam upaya pemeliharaan sarana ibadah.

“Sebelum perekrutan kami sudah lapor bupati dan DKPP, karena itu kan aset, makanya kita harus  pelihara, kan gedung itu harus di rawat, karena memang di Bagian Umum tenaga ini yang kami butuhkah,” ungkap Rozehan Asward kepada media ini, Selasa (30/1).

Rozehan membeberkan hingga saat ini status dari masjid agung yang terletak di Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah masih merupakan aset milik pemerintah daerah. Sebab, belum diserah terima kan kan ke pihak ketiga.

Selain itu, sebanyak delapan orang yang direkrut tersebut sebelumnya telah bekerja untuk mengurus masjid itu. Lantaran minimnya infaq sehingga Pemkab tidak dapat membayarkan upah mereka. Pemerintah pun memutuskan untuk merekrutnya dengan beban gaji dialihkan ke Bagian Sekretariat.

“Tahun ini sudah akan kita gaji THL yang kita baru kita angkat Itu,  masjid itu kan tanggung jawab kita, jadi  wajib untuk dilakukan perawatan,” pungkasnya.

Selain surat edaran bupati, larangan pengangkatan tenaga honorer sendiri juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 dan PP nomor 43 tahun 2007. Larangan tersebut juga untuk mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah. Hingga saat ini tenaga honorer yang tersebar di OPD di Pemkab PPUU kurang lebih 3.000 orang. (wn1017)


Dilarang Bupati, Pengangkatan Honorer Masih Terjadi

Kamis, 01/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.