Rabu, 07/02/2018

Polres Bontang Blender 367.98 Gram Sabu

Rabu, 07/02/2018

DIMUSNAHKAN : Tersangka kasus sabu tengahg membuang sabu yang sebelumnya sudah diblender ke dalam toilet. (Foto: Olis/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Bontang Blender 367.98 Gram Sabu

Rabu, 07/02/2018

logo

DIMUSNAHKAN : Tersangka kasus sabu tengahg membuang sabu yang sebelumnya sudah diblender ke dalam toilet. (Foto: Olis/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Polres Bontang memusnahkan sabu-sabu seberat 367,98 gram. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Bontang Dedi Agustono, SIK disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bontang Nyoto S, SH,  Kejaksaan Negeri Bontang Bayu Nurhadi, SH dan Lembaga Bantuan Hukum Unijaya Kota Bontang . H. Bahrodin, SH dan Arif Widagdo, SH

Dedi  mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 367,98 gram dengan tersangka, Arisman (21) Warga jalan  KS Tubun RT 16 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan  Bontang Selatan, yang ditangkap pada awal Januari 2018, di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Bontang.

Pemusnahan dengan cara di blender dan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bontang, PN Bontang Kejaksaan Negeri Bontang dan tersangka kemudian dibuang kedalam septic tank. 

Menurut Dedi, pemusnahan ini berdasarkan Peraturan Kepala BNN No.7 tahun 2010 Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan ( Narkotika) yang pelaksanaanya dilakukan setelah adanya penetapan Kejaksaan Negeri. "Dari barang bukti sabu 367.98 gram, kami sisakan 2,09 gram tidak dimusnahkan, karena  untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Dedi.(*)


Penulis : Olis

Editor : Bambang Irawan

Polres Bontang Blender 367.98 Gram Sabu

Rabu, 07/02/2018

DIMUSNAHKAN : Tersangka kasus sabu tengahg membuang sabu yang sebelumnya sudah diblender ke dalam toilet. (Foto: Olis/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.