Rabu, 07/02/2018
Rabu, 07/02/2018
BANGUNAN pasar semi permanen ini sudah berdiri. Namun izinnya diurus belakangan oleh pengelolanya. (Foto: Yud/korankaltim)
Rabu, 07/02/2018
BANGUNAN pasar semi permanen ini sudah berdiri. Namun izinnya diurus belakangan oleh pengelolanya. (Foto: Yud/korankaltim)
BALIKPAPAN - Pemkot melalui Satpol PP menginventarisir, ada 152 petak bangunan semi permanen terindikasi tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang ditengarai digunakan sebagai pasar tradisional di kawasan Jalan Beller, kelurahan Sumber Rejo itu, dan berdiri dia atas lahan sekitar 600 meter persegi itu terancam dibongkar.
“Mengenai pasar itu, kami sudah turun ke lapangan, dan sudah kita tanyakan izinnya. Dari pengelolanya, izinnya masih dalam pengurusan,” kata Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Siswanto, kemarin.
Terbukti tidak melengkapi dokumen administrasi pendirian bangunan, Satpol PP langsung melayangkan surat teguran pertama, yang ditujukan kepada pengelola maupun koordinator pasar.
Selain surat teguran, juga diminta menandatangani surat pernyataan oleh koordinator pasar, yang bernama Djamaludin, di atas materai. Isinya menyanggupi mengurus perizinan IMB, dan sanggup membongkar sendiri lapak-lapak non permanen itu, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk terbitnya IMB yang dikeluarkan Pemkot.
“Selanjutnya kita akan kembali mengecek izinnya. Tindakan yang kita ambil, akan menghentikan pembangunannya sampai izinnya keluar,” katanya.
Sementara itu, koordinator pasar tradisional terbuka Djamaludin mengatakan bahwa pasar itu, dikelola langsung oleh pedagang. Pembangunan lapak dilakukan oleh pedagang tanpa adanya orang kedua yang membiayai.
“Awalnya ini lahan kosong yang tidak di tempati. Kita koordinasi dengan PKL-PKL, dan mereka bersedia membangun sendiri tanpa ada dukungan atau biaya dari pihak kedua. Walaupun, pemilik lahan sekalipun,” terang Djamaludin saat ditemui di pembangunan pasar tradisional terbuka.
Inisiatif membangun pasar ini diakui Djamaludin setelah melihat banyaknya PKL liar di sejumlah wilayah yang dilarang oleh Pemkot, dan kemudian berinisiatif menampung para PKL tersebut di pasar yang sudah berdiri saat ini.
Djamal mengakui saat ini perizinan pembangunan pasar non permanen ini masih dalam proses. Djamal mengklaim, pihak RT, Kelurahan, Kecamatan dan masyarakat sekitar, mendukung keberadaan pasar itu. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.