Sabtu, 17/02/2018
Sabtu, 17/02/2018
sugeng chairuddin
Sabtu, 17/02/2018
sugeng chairuddin
SAMARINDA - Persoalan pembangunan Transmart Samarinda masih terhalang belum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Samarinda. Meski sudah berjalan sekian lama, namun hingga kini IMB tak juga dikeluarkan. Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin membeberkan, bahwa hal tersebut bukan berarti Pemkot Samarinda menghalang-halangi pendirian Transmart.
Seperti diketahui, pembangunan Transmart Samarinda dikerjakan dibawah tanggung jawab Perusda Melati bhati Satya (MBS) milik Pemprov Kaltim. Menurut Sugeng, alasan utama dari belum diterbitkannya IMB, karena ada wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masuk dalam rencana bangun Transmart.
Meski demikian, Sugeng mengaku jika Pemkot bukan bersikeras menolak. “Kan itu cuma sedikit saja, hanya 6 perkan, dari total 4,1 hektar lahannya. Kalau digeser sedikit bisa sudah, aman. RTH dapat, Transmart dapat,” ucap Sugeng.
Sugeng menceritakan, bahwa Pemkot Samarinda beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak MBS. Namun secara konkrit, pihak MBS belum menyerahkan persyaratan yang diminta untuk penerbitan IMB.
“Amdalnya belum mereka bikin, sebetulnya yang lambat itu Transmartnya sendiri bukan kita. Ini berkasnya saja belum masuk,” katanya.
Dari beberapa kali diskusi, lanjut Sugeng pihak MBS menyampaikan bahwa memang agak sulit untuk menggeser rencana bangun, yang beririsan dengan RTH tersebut.
Namun saat ini, Pemkot yang juga tengah melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, memungkinkan pengkajian ulang RTH Samarinda. Itu artinya, bisa saja Transmart tetap dibangun di lokasi tersebut. “Tapi tetap kan 30 persen dari bangunan itu RTH,” tukasnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.