Sabtu, 17/02/2018
Sabtu, 17/02/2018
Pelaku pembantaian orangutan di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur.
Sabtu, 17/02/2018
Pelaku pembantaian orangutan di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur.
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - MS (36), satu dari lima tersangka pembantaian orangutan di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, menyesali perbuatannya.
MS mengaku tidak mengetahui jika orangutan merupakan satwa yang dilindungi.
“Saya sangat nyesal, kalau dibilang saya beribu ribu nyesal ini,” kata MS di Mapolres Kutim, Sabtu (17/2) tadi.
MS mengaku menembaki orangutan hingga habis satu bungkus peluru karena kesal mendengar teriakan satwa endemik khas nusantara itu mengerang-ngerang di dekat kebun nanasnya.
“Orangutannya teriak-teriak terus, waktu itu saya kaget dan lagi stres karena ibuku waktu itu mau pulang. Jadi saya keluar ambil senapan dan saya tembak. Saya sebenarnya nggak mau bunuh cuma mau usir saja,” ungkapnya.
MS dan empat tersangka lainnya ditangkap aparat Polres Kutim pada Kamis (15/2) lalu.
Mereka dijerat pasal 21 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 dan 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Penulis : Olis
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.