Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memutuskan setiap pasangan calon di Pilgub Kaltim hanya mendapatkan jatah memasang 5 baliho dan 5 akun media sosial (medsos). Keputusan ini diambil dalam rapat terbuka bersama tim pemenangan menyusul terbitnya arahan dari KPU Kaltim.
“Kami sepakati setiap pasangan calon tidak boleh pasang baliho dan akun medsos melebihi 5,” terang Ketua KPU Berau, Roby Maulana.
Selain itu Roby menegaskan jika ada ketua tim pemenangan menjabat sebagai bupati/ wabub/DPRD/ wajib cuti kalau jadi petugas atau tim kampanye. Dengan tujuan, agar pesta demokrasi yang dilakukan saat ini bisa benar-benar netral. “Salah satu ketua tim pemenangan ada pejabat publik dan sewajibnya mengambil cuti jika ingin berkampanye,” kata Roby.
Diberitahukan ukuran baliho yang terpasang besarnya 4x6 yang disiapkan. Setiap pasangan calon hanya boleh dipasang di GOR Pemuda, Simpang KM 5, simpang bandara. Kampanye, tidak ada batasan kegiatan blusukan, rapat terbatas tapi dengan syarat melaporkan dulu ke Polres dan Panwaslu Berau,” tegasnya.
Keterlibatan Kepolisian kata Roby agar kampanye bisa berjalan aman. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama terkhusus masing-masing calon. “Sehingga polres bisa menyiapkan anggota untuk pengamanan,” tambahnya.
Di sisi lain, Feri Bahagia yang merupakan tim pemenangan dari pasangan calon nomor urut 4, Rusmadi Wongso-Safaruddin menginginkan ruang terbuka bebas berinteraksi kepada pemilih.
”Kami hanya meminta kepada KPU dan Panwaslu biarkan tim pemenangan yang ada bisa bebas berinteraksi dengan pemilih. Yang ditujukan, agar pemilih bisa cerdas dan memilih sesuai hati nurani mereka,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.