Kamis, 22/02/2018
Kamis, 22/02/2018
Guntur Eka Pradana
Kamis, 22/02/2018
Guntur Eka Pradana
PENAJAM – Penyidik Kejari PPU seksi pidana khusus telah memeriksa puluhan orang saksi terkait pengusutan perkara pengadaan lahan Perusahaan Daerah Benuo Taka pada tahun 2004 di Sungai Parit Kelurahan Nipah-Nipah yang diduga bermasalah.
“Yang saat ini lagi penyelidikan yakni pengadaan tanah tumpang tindih Perusda yang di Sungai Parit, sudah sekitar 10 orang yang kami periksa,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU Guntur Eka Pradana kepada awak media, Rabu (20/2).
Pengadaan lahan Perusda Benuo Taka itu diduga bermasalah sebab sudah berapa kali ada perubahan kepemilikan lahan, tetapi perusda tidak memiliki catatan terkait kepemilikan lahan sebagai aset.
Kemudian, transaksi jual-beli tanah seluas kurang lebih 18.000 meter persegi itu di dapatkan dari sembilan orang pemilik tanah awal pada tahun 2004 menggunakan dana hibah dari pemerintah kabupaten kurang lebih Rp20 miliar.
Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah Perusda tersebut terjadi pada tahun 2004 hingga 2006. Sebagian pemilik tanah maupun ahli warisnya telah meninggal dunia sehingga pihaknya kesulitan mendapatkan alat bukti.
“Direktur Perusda yang bertanggung jawab pada waktu itu masih ada, sudah kami lakukan pemeriksaan juga,” ujarnya.
Selain itu, Guntur menjelaskan, ada sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Kejari PPU yaitu dugaan penyelewengan dana desa pada Lembaga Perkreditan Sarana Mandiri. “Kasus ADD di Sukaraja Kecamatan Sepaku dan ada kasus penuntutan yang tengah berjalan, ”jelasnya. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.