Kamis, 22/02/2018
Kamis, 22/02/2018
PEMUSNAHAN 108 gram sabu di Paser, Rabu (21/2). (Foto: DC/korankaltim.com)
Kamis, 22/02/2018
PEMUSNAHAN 108 gram sabu di Paser, Rabu (21/2). (Foto: DC/korankaltim.com)
TANA PASER - Polres Paser memusnahkan barang bukti 108 gram sabu, yang disita dari pengungkapan kasus di awal bulan Januari 2018 lalu. Sebaran kasus sendiri ditemukan hampir di tiap kecamatan di Kabupaten Paser.
Pemusnahan itu disaksikan tidak hanya dari kepolisian, melainkan juga dari BNN Paser, Kejari Tanah Grogot, Gerakan Peduli Anti Narkoba Paser, serta sejumlah tersangka.
“Itu hasil tangkapan bulan Januari. Setiap minggu, selalu melaporkan hasil tangkapan,” kata Wakapolres Paser Kompol Bambang Herkamto, saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai pemusnahan, Rabu (21/2).
Polres Paser sendiri menarget, setiap pekannya, jajarannya mengungkap tidak kurang dari 4 kasus. “Semua barang bukti narkoba, harus dimusnahkan dengan tujuan untuk mengingatkan kepada kita, bahwa peredaran narkoba masih ada di sekiar kita,” ujar Bambang.
Bambang menyebut, sebaran kasus narkoba, hampir merata di setiap kecamatan. Dari 5 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan itu, berasal dari kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang. “Untuk sebaran sepertinya merata. Sebab, setiap kecamatan pasti ada saja yang terungkap,” sebut Bambang.
Bambang juga memastikan, jajarannya terus intens melakukan sosialiasi bahaya narkoba. “Sering dilakukan sosialisasi, dab pesertanya pun bervariasi. Mulai dari pelajar, pemuda dan masyarakat,” terangnya.
“Kalau dilihat (barang bukti 108 gram sabu) memang kecil. Tapi efeknya itu yang besar. Ini cukup miris, kalau dalam satu bulan saja sudah mencapai 108 gram,” kata Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba Paser, Utuh Mani. (dc1217)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.